Lensamandalika.com – Polisi menegaskan penyidik memiliki bukti kepemilikan senjata api oleh pengawal Rizieq. Maka itu, bantahan terkait senjata api berkaliber 9 mm itu tidak sesuai dengan fakta yang didapatkan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan penyebaran berita bohong bisa dipidana.

“Kalau memang ada kenyataan seperti itu. Jangan menyebarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (8/12).

Yusri memang tidak menjelaskan bukti seperti apa yang dimiliki polisi. Ia mengatakan hal itu akan dijabarkan jika penyelidikan sudah selesai.

“Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah mengumpulkan bahwa ditemukan bukti yang ada bahwa senpi itu pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan. Nanti akan kita jelaskan lagi setelah investigasi nanti kita sampaikan kalau sudah lengkap,” kata Yusri.

Bentrokan antara polisi dengan pengawal Rizieq Syihab terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) pukul 00.30 WIB. Versi polisi disebutkan pengawal Rizieq berusaha memepet mobil aparat yang dalam tugas penyelidikan.

Saat mobil berhenti pengawal itu keluar dengan membawa senjata tajam dan senjata api. Polisi menyebut senjata api itu sempat ditembakkan sebanyak tiga kali.

Penyerangan itu membuat polisi terpaksa menembak para pelaku. Enam pengawal dari laskar FPI tewas di lokasi kejadian.

Namun, versi FPI tidak seperti itu. FPI membantah adanya baku tembak di lokasi kejadian. Pasalnya para laskar yang mengawal rombongan Habib Rizieq tidak membawa senjata apa pun.

Menurut FPI polisi yang menyerang lebih dulu. Anggotanya juga diyakini tidak ditembak di lokasi kejadian. (red/LM)