Lensamandalika.com – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor urut 4, H Pathul Bahri – HM Nursiah (Maiq Meres) menyatakan siap menghadapi gugatan dari pihak yang merasa kurang puas dengan hasil Pilkada Lombok Tengah yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu.

“Kami sebagai tim hukum siap menghadapi gugatan di Mahmakah Konstitusi, dan akan memaksimalkan kesempatan yang diberikan oleh konstitusi sebagai pihak terkait pada sidang PHP Pilkada,” kata Ketua tim hukum Maiq Meres, Ali Al-Khairi SH yang juga sekretaris DPD Partai Gerindra NTB didampingi anggota Mizanul Jihad MH dan Syahrul Mustofa MH pada Selasa (29/12) di Mataram.

Hal tersebut disampaikan menanggapi gugatan yang diajukan paslon Nomor 3 di Pilkada Lombok Tengah, H Masrun – H Habib Ziadi (Manthab) yang telah mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Penghitungan Pilkada (PHPPilkada) melalui MK tertanggal 21 Desember 2020.

Menurut Ali, konstitusi (UU Pilkada dan juga Peraturan Mahkamah Konstiusi-PMK) memberi ruang yang terbuka kepada semua paslon yg merasa kurang puas dengan Penetapan hasil perhitungan suara sesuai Ketetapan Rapat Pleno KPUD Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 16 Desember 2020 Pilkada untuk mengajukan Permohonan kepada MK.

Tetapi mesti diingat UU No 6 tahun 2020 mengatur mengenai ambang batas selisih suara yg permohonannya dapat diajukan ke MK. Sebaliknya, paslon 04 pun memiliki kedudukan serta hak yang sama di depan majelis konstitusi nantinya sebagai pihak terkait.

“Yang jelas bagi kami, kemenangan Maiq Meres sudah melalui mekanisme demokrasi yang baik, lewat pemilihan langsung di Pilkada Lombok Tengah 2020,” tandasnya.

Sebagai warga negara yang taat dan menghormati hukum, lanjut Ali, Paslon Maiq Meres selalu siap menghadapi gugatan termasuk yang dilayangkan paslon nomor 3 Manthab ke MK.

Ali juga menekankan, Pilkada Lombok Tengah sudah berjalan baik dan lancar. Selain itu, secara umum sudah terselenggara secara jujur, adil, dan berkualitas.

“Sehingga kami dari tim hukum paslon nomor urut 4 atau Maiq Meres yakin bisa memastikan bahwa kemenangan Maiq Meres sudah sangat fair,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten, perolehan suara pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah di Pilkada 2020 yang dilakukan KPU Lombok Tengah beberapa waktu lalu, pasangan Maiq Meres unggul di Pilkada Lombok Tengah dibanding empat paslon pesaingnya.

Data KPU Loteng menyebutkan, paslon nomor 4 H Lalu Pathul Bahri – HM Nursiah mendapatkan perolehan suara sebanyak 199, 299 suara, atau sekira 38,1 persen suara.

Disusul pasangan nomor 3 H Masrun – H Habib Ziadi (Manthab) dengan perolehan sebanyak 155,391 suara, atau sekira 29,7 persen. Kemudian paslon nomor urut 2 Ahmad Ziadi-Lalu Aswatara (Wayent Wah) dengan perolehan 83,620 suara atau sekira 16,0 persen, disusul paslon nomor 1 Hj Lale Prayatni – H Sumum (PAS) dengan perolehan 67,258 suara, atau sekira 12,9 persen, dan paslon nomor urut 5 Saswadi-Dahrum dengan perolehan 16.974 suara atau sekira 3,3 persen.

Ali mengapresiasi kinerja penyelenggara Pilkada Serentak di Lombok Tengah, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Lombok Tengah, juga pihak terkait lainnya seperti Polres dan Kodim Lombok Tengah, atas sukses dan lancarnya penyelenggaraan Pilkada di Lombok Tengah.

Ia mengatakan, selain aman dan lancar, keberhasilan juga terlihat dari tingkat partisipasi pemilih di Lombok Tengah juga meningkat dibandingkan dengan partisipasi pemilih tahun 2015 lalu. Dimana partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 ini sebanyak 71,16 persen atau 534.565 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 751.236 . Sedangkan partisipasi pemilih di Pilkada 2015 hanya berkisar 61,14 persen.

“Kami apresiasi KPU, Bawaslu, serta kepolisian dan TNI di Lombok Tengah yang sudah menciptakan Pilkada yang baik dan lancar di Lombok Tengah. Terutama juga kepada masyarakat Lombok Tengah yang sudah menentukan pilihannya dalam Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas di Lombok Tengah,” pungkasnya. (Red/LM)