Lensamandalika.com – Paren dan Keluarga selaku pemilik tanah dan bangunan bersedia membongkar sendiri bangunannya secara mandiri yang dibebaskan untuk pembangunan bypass BIL-Mandalika.
Hal tersebut sesuai dengan permintaannya kepada pihak Polres Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah dan Badan Pemelihara Jalan Nasional ( BPJN ) Mataram saat mediasi terakhir sebelum eksekusi lahan dilaksanakan, Selasa pagi (29/12).
Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Praya mendapatkan pengawalan dari sejumlah aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah itu berjalan dengan aman dan lancar.
Kapolres Lombok Tengah KBP Esty Setyo Nugroho turun lansung memberikan pengawalan dan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di Dusun Lamben, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut.
Selain memberikan pengawalan dan pengamanan, AKBP Esty juga memberikan nasehat dan dukungan moral terhadap Paren dan Keluarga.
AKBP Esty memberikan izin tinggal sementara di rumah dinas Mapolsek Pujut, mengingat saat ini Paren dan keluarganya belum memiliki tempat tinggal pasca tanah seluas 22,60 are beserta bangunan rumah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Praya.
“Sekali lagi, jangan sampai kita mengabaikan rasa kemanusiaan. Kalau memang diterima kita sudah siapkan ( rumah dinas Mapolsek Pujut ),” jelas AKBP Esty.
“Sesuai permintaan pemilik lahan, kita sudah sepakat bahwa bangunan akan dilakukan pembongkaran secara mandiri dengan harapan bahan-bahan bangunan masih bisa digunakan,” imbuhnya.
Pemilik tanah dan bangunan yang dieksekusi, lanjut AKBP Esty telah meminta kebijakan kepada BPJN Mataram maupun kepada Pengadilan terkait masalah harga tanah yang sebelumnya sudah ditentukan oleh tim appraisal.
Pihaknya juga mengaku akan membantu pemilik lahan, kalau memang ada langkah hukum yang harus ditempuh.
“Intinya pemilik lahan sangat mendukung pembangunan jalan bypass LIA-KEK Mandalika dan hari ini sita eksekusi secara formal sudah dibacakan dan dilaksanakan oleh panitera dari Pengadilan Negeri Praya,” ujarnya di lokasi.
Selain diberikan izin menempati sementara rumah dinas Mapolsek Pujut oleh Kapolres Lombok Tengah, BPJN Mataram juga siap memberikann bantuan peminjaman alat berat kepada Paren dan keluarga agar lebih memudahkan pembongkaran bangunan. (Red/LM)