Lensamandalika.com – Aksi pencurian mutiara yang dilakukan Buk (36), nelayan warga Dusun Ujung Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, di tambak budi daya mutiara Autore terhenti sudah.
Senin (28/12) sekitar pukul 14.30 Wita, Buk tak berkutik saat ditangkap Tim Puma Polres Lotim bersama anggota Polsek Jerowaru di Dermaga Pelabuhan Autore Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru beserta barang bukti, mutiara yang dicurinya yang disimpan di celana dalam.
Buk langsung di gelandang ke sel tahanan polisi bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya Buk terkait kasus pencurian mutiara di tambak budidaya mutiara Autore yang berlokasi di Desa Sekaroh.
“Pelaku di tangkap saat pemeriksaan di dermaga tambak budidaya bersama barang bukti 19 butir mutiara air asin, dan HP yang dibeli hasil penjualan mutiara,” katanya.
Dikatakan Jaharuddin, penangkapan terhadap pelaku pencurian mutiara ini dilakukan atas laporan korban. Saat pelaku usai bekerja di tambak mutiara, dilakukan penggeledahan badan dan di ditemukan pelaku menyembunyikan 19 butir mutiara di celana dalamnya.
Padahal sebelumnya setiap petugas perusahaan melakukan pemeriksaan pelaku selalu berhasil mengelabui sekuriti perusahaan.
Dalam jalankan tugasnya pelaku bekerja dari pagi sampai jam 2 siang, diantar jemput menggunakan perahu perusahaan.
Selama 2 tahun menjadi pekerja di Autore, pelaku mencuri mutiara milik perusahaan tempatnya bekerja tiap hari mencuri 5 sampai 10 butir mutiara.
Selama menjalankan aksinya, pelaku selalu lolos dari pemeriksaan, padahal pelaku selalu membawa pulang mutiara yang disembunyikan di dalam kantong celana dalam.
Dan perbuatan ini rutin dilakukan setiap hari selama dua tahun. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku tak menampik apa yang dituduhkan, kalau dirinya selama 2 tahun bekerja selalu mencuri mutiara yang tiap harinya jumlahnya bervariasi,” sebut Jaharuddin.
Pelakupun menurut Jaharuddin, hasil aksi tak terpujinya tersebut dijual ke penadah dengan harga murah.
“Mutiara yang dicuri pelaku ini diekspor ke berbagai negara, dengan harga jual per gram capai Rp2 juta,” jelasnya
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan kasusnyapun masih dalam pengembangan penyelidikan,” sebutnya. (Red/LM)