Lensamandalika.com – Tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tak jadi naik. Hal itu sebelumnya diwacanakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bahwa tukin akan naik hingga membuat gaji PNS yang diterima minimal Rp 9-10 juta.
Penetapan kebijakan gaji maupun tunjangan bagi PNS sendiri juga masuk dalam kewenangan Kementerian Keuangan selaku bendahara negara. Oleh sebab itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementer Rahayu Puspasari mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana menaikkan tunjangan/gaji PNS.
“Belum ada rencana untuk menaikkan gaji PNS,” kata wanita yang akrab disapa Puspa tersebut dikutip dari detikcom, Sabtu (2/1/2021).
Puspa mengatakan, pemerintah sudah menetapkan besaran APBN untuk tahun anggaran 2021. Dalam postur APBN 2021, tak ada kenaikan tunjangan atau gaji PNS. Pasalnya, pemerintah masih fokus kepada penanganan pandemi virus Corona (COVID-19), dan juga pemulihan ekonomi.
“APBN tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 2020. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi,” terang Puspa.
Meski begitu, menurutnya pemerintah sedang mengkaji wacana kenaikan gaji maupun pensiunan PNS. Kajian gaji PNS itu termasuk bagaimana dampaknya pada keuangan negara.
“Terkait mengenai pelaksanaan UU 5 tahun 2014 tentang ASN yang diantaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang,” ujar Puspa. (Red/LM)