Lensamandalika.com – Polsek Praya Tengah mengamankan sekelompok pemuda dan pemudi yang tengah pesta minum keras (Miras) di salah satu rumah makan di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (8/1), pukul 03.00 wita.
Kapolsek Praya Tengah, Ipda Geger Suranggana mengatakan, sekelompok pemuda dan seorang wanita tersebut diamankan berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah dengang perbuatan mereka. Sehingga pihaknya mendatangi lokasi dan mendapati 6 orang pemuda bersama seorang perempuan sedang menenggak minuman keras jenis tuak.
Adapun identitas sekelompok pemuda dan seorang perempuan yang diamankan tersebut yakni L. MA (17) warga Desa Semparu, inisial IS (18), KA (18) warga Desa Darmaji, inisial L. AA (23), LR (23) warga Desa Monggas Kecamatan Kopang, inisial M. FA (16) Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah dan Wanita IR (17) warga Lombok Barat.
“Dari 6 orang ini, empat masih pelajar, Kalau perempuan tidak bekerja,” katanya.
Pesta miras yang dilakukan sekelompok pemuda itu saat warga istirahat yakni sekitar pukul 03.00 wita dini hari. Hal itu membuat warga setempat menjadi terganggu dan kerap memicu perkelahian antar warga dan kelompok pemuda.
“Agar tidak menimbulkan keresahan sosial, kami segera bertindak dan mengamankan para pemuda tersebut dan termasuk barang buktinya,” kata Geger.
Semua pemuda dan pemudi yang diamankan itu diperiksa satu-satu baik pemeriksaan surat identitas diri maupun pemeriksaan badan, guna mengantisipasi senjata tajam (sajam) maupun narkoba. Setelah itu, baru Kemudian dibawa ke kantor Polsek Praya Tengah.
“Dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan senjata tajam maupun narkoba, namun petugas mengamankan beberapa botol sisa minuman keras jenis tuak,” katanya.
“Kita akan serahkan kepada keluarga, sehingga mereka harus dijemput keluarganya,” pungkasnya. (Red/LM)