“Apalagi, saat kejadian istri pelaku tengah dirawat di rumah sakit karena Covid-19,” imbuhAstawa.
Usai melecehkan anaknya, AA menyerahkan uang Rp 1 juta yang diminta olej WM. WM syok dan mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Hingga Rabu (20/1/2021) malam AA menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak kandungnya.
“Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka malam ini, dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Astawa dikutip dari Kompas.com di gedung Unit PPA Polres Mataran, Rabu malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa handuk, daster, atau baju tidur serta celana dalam korban.
Sementara itu Rabu malam terlihat kerabat tersangka berdatangan ke kantor polisi. Mereka membawakan kain sarung dan pakaian untuk AA.
Seorang kerabat dan juga kuasa hukum tersangka menolak saat dimintai keterangan. Ia juga menolak saat diambil fotonya ketika menuju ke lantai 2 tempat AA menjalani pemeriksaan.
Sementara itu korban menjalani visum luar di RS Bhayangkara Polda NTB dan ditemukan ada luka di bagian vital korban.
“Ditemukan luka robek tak beraturan di bagian alat vital tubuh korban,” kata Astawa.