Lensamandalika.com – Imbas dari viralnya video mesum seorang oknum polisi yang dirawat karena positif Corona di RSUD Dompu, Polres Dompu akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang tersebut yakni perawat PNS di RSUD Dompu berinisial A dan pegawai honorer di RSUD Dompu berinisial HM. Keduanya dijadikan tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.
“Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, di mana kita menetapkan dua orang tersangka,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat pada Konferensi Pers, Jumat (22/1).
Syarif menjelaskan, tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu dari layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket. A lalu mengirim ke HM dengan tujuan melaporkan kepada kepala ruangan atas adanya kejadian tersebut. Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan. Dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di media sosial.
“Inisial A yang pertama merekam dari monitor itu, yang kedua HM. A mengirim ke HM dan dari HM ini lah yang menyebarkan video tersebut ke orang lain. Terhadap dua orang ini kita sudah lakukan penahanan di Polres Dompu,” ujarnya.
Polres Dompu akan menyerahkan penanganan anggotanya yang terlibat adegan panas tersebut ke Propam. Syarif mengatakan anggotanya tersebut akan dikenakan peraturan disiplin hingga ke kode etik. Selain itu, oknum anggotanya itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Dihimpun dari detikcom, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 terkait oknum anggotanya tersebut. Sebab, saat ini F masih diisolasi di Gedung Terpijar Sanggilo sehingga belum bisa dilakukan pengambilan keterangan.
“Setiap orang yang tidak mematuhi UU Karantina Kesehatan dipidana penjara 1 tahun. Kita belum bisa memeriksa oknum anggota tersebut karena masih diisolasi COVID,” tuturnya.
Pihak kepolisian mempertanyakan prosedur standar operasional di RSUD Dompu sehingga orang luar bisa masuk tanpa diketahui petugas jaga di Ruang Isolasi Covid-19.
“Kita pertanyakan kenapa dia bisa masuk dalam ruang isolasi pasien COVID-19, sementara di rumah sakit kan ada standard operating procedure (SOP),” katanya.
AKBP Syarif mengakui pria dalam video mesum tersebut adalah salah satu anggotanya berinisial F. Sementara itu, wanita dalam video tersebut ialah pihak dari luar rumah sakit dan bukan pasien COVID-19.
“Dia ini kan dari luar, kenapa dia bisa masuk ke dalam? Apakah tidak ada yang jaga? Atau sewa petugas jaga sehingga bisa masuk? Ini yang masih kita dalami,” tegasnya. (Red/LM)