Lensamandalika.com – Terdakwa dalam perkara penyebaran isu sara melalui media sosial, Lalu Agus Firad Wirawan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/2) kemarin.

Terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “ITE” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  45A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang ITE.

Kwtua Majelis Hakim I Ketut Somala dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa Lalu Agus Firad Wirawan dihukum pidana selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Agus Firad  dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu terdakwa dibebankan membayar denda sebanyak Rp 50.000.000 subsider 4 bulan kurungan,” vonis Ketua Majelis Hakim I Ketut Somala.

Beberapa postingannya yang dinilai melanggar undang-undang yaituKalau semua cara Arab dianggap Islami, lama2 rukun iman nambah jadi 7, yang terakhir perkosa pembantu.! #SaveKelepon, emoji tertawa,”. Postingan tersebut dimuat pada akun Facebook bernama Lalu Agus Firad Wirawan pada 21 Juli 2020.

Kemudian pada postingannya yang lain, terdakwa Lalu Agus Firad mengatakanmungkin baginda nabi akan kena serangan jantung kalau melihat ketololoan kadrun penyundal agama 212 ini (emoji tertawa),”. Postingan ini dimuat pada 25 Juli 2020.

Hakim berpendapat bahwa atas postingan terdakwa tersebut telah menimbulkan keresahan pada sebagian masyarakat. Vonis hakim ini telah sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Dihimpun dari radarlombok, dalam memutus perkara ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa pernah dihukum, tidak merasa bersalah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU belum mengambil sikap. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ungkap terdakwa dan juga JPU diwakili Oktavia Oding.

Ketua Majelis Hakim kemudian menutup persidangan sembari mengingatkan kedua belah pihak mengambil keputusan sebelum tujuh hari usai putusan dibacakan. (Red/lm)