Lensamandalika.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika telah menyelesaikan pembebasan lahan enclave di wilayah penetapan lokasi (Penlok) 2 Jalan Kawasan Khusus (JKK) The Mandalika, dengan melakukan pembayaran uang ganti untung (UGU) tahap terakhir atau batch ke-3 atas pengadaan tanah Penlok 2 pada hari ini, Kamis (15/4/2021).

Pembayaran UGU batch ke-3 dilakukan kepada 5 warga pemilik lahan enclave untuk 5 bidang tanah seluas 15.053 m2 dengan total nilai sebesar Rp 18,2 Miliar.

Kegiatan penyerahan uang ganti untung batch akhir ini dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko Kemenparekraf Hengky Manurung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harry Noor Sukarna, Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis Kantor BNI Cabang Mataram Kadek Yulie Mahendri, dan Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo di Kantor Camat Pujut, Desa Sengkol, Kabupaten Lombok
Tengah.

Penyerahan pembayaran lahan enclave tersebut juga turut disaksikan disaksikan oleh Kepala BPN Lombok Tengah sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah H. Lalu
Suharli, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Harniati, Camat Pujut Lalu Sungkul, dan Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro.

Dengan pembayaran UGU batch ke-3, ITDC telah menyelesaikan proses pembebasan lahan Penlok 2 yang terdiri dari 29 bidang dengan total luas lahan 65.267 m2.

Rinciannya, 22 bidang lahan telah diselesaikan pembayaran dalam bentuk tunai langsung/UGU dengan total nilai Rp 66,7 Miliar, 6 bidang lahan seluas 13.182 m2 senilai Rp 18 Miliar telah dilakukan pembayaran melalui skema konsinyasi di PN
Praya karena bidang tersebut merupakan harta waris dan masih belum terdapat kesepakatan diantara waris, dan 1 bidang tanah yang merupakan tanah waqaf berupa mushola telah disepakati bersama untuk dilakukan tukar guling dengan lahan yang memiliki luasan dan bangunan di luar HPL ITDC.

Pembayaran ganti untung untuk Penlok 2 JKK The Mandalika mendapat dukungan pendanaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang terwujud melalui peran serta berbagai lembaga diantaranya, Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan Kementerian ATR/BPN.

Lahan enclave yang termasuk ke dalam Penlok 2 nantinya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan JKK beserta fasilitas penunjang penyelenggaraan MotoGP dan WSBK (paddock, pit building, medical centre dan bangunan penunjang lainnya).

Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko Kemenparekraf Hengky Manurung mengaku sangat bersyukur karena bisa melewati tahap akhir dalam pelepasan aset lahan oleh masyarakat yang dilakukan secara ikhlas, dan memanfaatkan lahannya untuk kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) The Mandalika.

“Pertemuan ini dilaksanakan hanya beberapa kali dan tidak ada kehadiran dari unsur aparat keamanan, karena semua dilaksanakan dalam proses keikhlasan, tanpa paksaan, dan tidak ada intimidasi sama sekali kepada warga,” terangnya.

Salah satu warga penerima ganti untung, Sahnah mengaku bersyukur karena selesainya pembayaran ganti rugi terhadap lahannya.

“Alhamdulillah hari ini sudah selesai pembayaran ganti untung atas lahan kami. Uang ganti untung ini akan saya manfaatkan untuk investasi pembelian lahan dan membangun hunian yang baru. Melalui pelepasan aset ini, saya mendukung pembangunan di The Mandalika untuk kepentingan negara,” ungkapnya.

Penerima pembayaran ganti untung lainnya, Mariane mengaku rela melepas lahan yang dimiliki sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam rangka pengembangan KEK Mandalika.

“Kami melepas aset kami ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam pengembangan dan pembangunan Kawasan The Mandalika,” katanya.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerelaan para pemilik lahan untuk melepaskan asetnya sehingga penyelesaian pembayaran UGU Penlok 2 menjadi salah satu proses penyelesaian lahan tercepat dan minim keberatan atas nilai yang diterima.

Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa pemilik lahan secara sukarela akan melakukan pembongkaran rumah secara mandiri. Semua itu menurutnya sebagai bentuk dukungan dan kesadaran masyarakat serta buah dari pendekatan humanis yang dilakukan ITDC selama proses pembebasan lahan enclave berlangsung.

“Kami berharap, masyarakat terus menunjukkan dukungannya terhadap pengembangan The Mandalika sebagai salah satu DPSP. Kami yakin pengembangan kawasan pariwisata The Mandalika akan membawa multiplier effect ekonomi yang besar bagi masyarakat di Pulau Lombok, khususnya kawasan penyangga
The Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah, sehingga ke depan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (red/LM)