Lensamandalika.com – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah yang hingga saat ini masih belum jelas membuat aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) nampaknya harus bersabar dan lapang dada.

Belum adanya petunjuk dari pemerintah pusat menurut Kepala BKPP Loteng, H Moh Nazili menjadi alasan belum jelasnya pembayaran THR atau Gaji 13 untuk para ASN Loteng pada tahun 2021.

Menurutnya, jika memang akan ada THR untuk ASN Lombok Tengah, tentuk kebijakan terkait hal tersebut akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

“THR bagi ASN itu tidak ada atau belum jelas petunjuk dari pusat,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Senin (26/4).

Nihilnya THR bagi para ASN tersebut, lanjut Nazili kemungkinan dampak dari pandemi Covid 19. Hal tersebut mengingat pada Tahun 2020 yang lalu, bagi Eselon II keatas tidak diberikan THR. Sedangkan eslon III kebawah tetap diberikan THR sesuai aturan dari Pemerintah Pusat.

“Itu untuk Tahun 2020. Kalau 2021 masih belum ada. Lebih jelasnya tanyakan kepada bagian Keuangan Daerah,” katanya.

Ia tetap menengaskan bahwa THR para ASN tetap bergantung pada kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Setelah ada kebijakan pusat, baru kemudian ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Dana THR itu dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk di APBD. Bisa jadi tidak ada THR, karena refocusing anggaran dampak Covid-19,” pungkasnya. (red/LM)