Lensamandalika.com – Tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) kian terang benderang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan ketentuan mengenai pencairan THR PNS.

Jokowi mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS

“Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” tuturnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Pemberian THR PNS kata Jokowi merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah Pandemi Corona yang masih berlangsung saat ini.

“Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ucapnya.

Jokowi menerangkan THR PNS akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 PNS akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah anak. (red/LM)