Lensamandalika.com – Selama libur lebaran Idul Fitri 1442 H, Kepolisian Resor Lombok Tengah akan melakukan pembatasan pengunjung dan penyekatan kendaraan pada sejumlah titik menuju lokasi objek wisata yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.
“Kita melakukan tindakan penyekatan pengunjung yang masuk dan penutupan lokasi objek wisata sebagai upaya tindakan preventif dan persuasif guna mencegah penyebaran COVID-19,” terang Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK di Praya pada Sabtu pagi (15/05/21)
Esty menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyekatan di berberapa titik yakni di intersection depan Pos Labulia, simpang tiga Kangi kecamatan Praya Barat yang menuju pantai Selong Belanak, Bundaran Mong Kuta yang akan menuju ke wilayah atau kawasan wisata Mandalika dan sekitarnya.
“Kami tidak akan segan untuk memutar balik pengendara, terutama pengunjung yang berasal dari luar Kabupaten Lombok Tengah dan pengunjung yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegas Kapolres.
Terpisah, ketua Mandalika Hotel Association (MHA), Samsul Bahri, S. Adm menyayangkan kebijakan penutupan objek wisata di kawasan Mandalika yang tanpa terlebih dahulu diberikan sosialisasi atau informasi kepada pengelola hotel dan destinasi wisata.
“harusnya ada sosialisasi atau minimal informasi ke kami sebagai pelaku, pengelola hotel di kawasan Mandalika agar tamu-tamu hotel kami juga dapat info yang tepat”, ungkap Samsul.
Senada dengan Ketua MHA, General Manager Tunak Cottage Rata Wijaya turut menyayangkan tumpang tindihnya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini dinas pariwisata dan aparat penegak hukum (APH) terkait penutupan Objek Wisata.
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya cukup melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan di seluruh objek wisata yang ada di wilayah Selatan Pulau Lombok tanpa harus menutupnya.
Kebijakan ini juga menurut Rata bisa semakin mematikan aktifitas ekonomi masyarakat khususnya sektor pariwisata. (Red/lsanir)