Lensamandalika.com – Penyekatan dan pembatasan aktifitas wisatawan di destinasi wisata di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melahirkan pro dan kontra di kalangan pemerintah dan pelaku wisata.

Menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan rekonsiliasi yang difasilitasi Kapolres dan Dandim Lombok Tengah, Ahad (16/5) kemarin di Praya. Hadir pada kesempatan tersebut beberapa perwakilan pelaku baik dari Asosiasi seperti Mandalika Hotel Association (MHA), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Loteng, Himpunan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Loteng, Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Loteng, dan Travel Agent. Sementara itu, Pengelola destinasi wisata diwakili oleh pengelola taman wisata alam (TWA) Gunung Tunak.

Kapolres Lombok Tengah Esty Setyo Nugroho pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa tindakan pembatasan yang dilakukan tersebut semata mata dilakukan sebagai langkah preventif menghindari ledakan pengunjung yang akan mengakibatkan kerumunan tak terbendung seperti yang terjadi di beberapa wilayah lain di Indonesia, sebut saja Ancol dan Pantai Pangandaran.

“Kami tidak mau ambil resiko, pagi-pagi ketika kami memantau, terjadi arus wisatawan yang tidak seperti biasanya, semua mengarah ke Lombok Tengah khususnya Mandalika,” paparnya.

Berbondong-bondongnya wisatawan datang ke Lombok Tengah, menurut Esty adalah buntut dari penyekatan yang dilakukan di Kabupaten/Kota yang lain seperti di Mataram, Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“Daripada daerah kita (Lombok Tengah) nanti yang bermasalah, terpaksa kami tutup karena memang fungsi kontrol kami disana” tegas Esty.

Sementara itu, Ketua MHA Samsul Bahri menyoroti miskoordinasi yang terjadi sehingga membingungkan para pelaku pariwisata.

“Apapun keputusan yang di ambil hendaknya selalu berkoordinasi dengan pihak industri agar tidak gagap menangani tamu-tamu yang sudah memesan kamar sejak awal,” katanya.

Dirinya mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum dengan catatan harus ada koordinasi sebelum pemberlakuan aturan-aturan tersebut agar penerapannya bisa sesuai rencana.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Kabid SDM Dinas Pariwisata (Dispar), L. Atta dalam kesempatan tersebut menyayangkan adanya miskoordinasi itu.

“Saya sempat kaget, namun saya juga menyadari dan memahami bahwa pihak kepolisian memang terkadang harus melakukan hal hal yang dianggap perlu saat untuk menghindari kejadian tak terduga,” ungkapnya.

Rata Wijaya, General Manager Tunak Cottage yang juga pengelola destinasi TWA Gunung Tunak meminta agar dibuatkan regulasi sehingga ada pembeda antara destinasi yang sudah siap dikunjungi dengan yang belum.

“Jangan dipukul rata, tapi cukup dibatasi dan diarahkan ke destinasi yang memang sudah kita siapkan dengan standar protokol kesehatan ketat. Kalau ada pelanggaran, mari sama-sama kita tindak dan tutup bila perlu,” jelasnya memberikan alternatif.

Lebih jauh, pengelola kawasan seluas 1200 hektar itu juga menjelaskan bahwa Gunung Tunak siap menjadi destinasi wisata percontohan di masa pandemi dengan penerapan protokoler kesehatan yang ketat bagi semua pengunjung tanpa terkecuali.

“Kami batasi kuota dengan sistem tiket, prioritas yang bisa memasuki kawasan hanya bagi yang sudah memiliki bukti reservasi. Bagi yang belum memiliki bukti reservasi dan tidak taat prokes atau kuota pengunjung sudah terpenuhi, kami akan paksa putar balik,” tegasnya.

Dari koordinasi tersebut, didapatkan beberapa poin kesepakatan sebagai berikut:

  1. Akan ditinjau ulang mengenai kesiapan destinasi dalam penerapan prokes dan daya tampung untuk dibuka terbatas bersyarat.
  2. Dispar Loteng akan melakukan koordinasi dan mempersiapkan data destinasi layak kunjung
  3. TNI-Polri akan terus melakukan pembatasan dan pengawasan pelaksanaan prokes serta melakukan penindakan jika dibutuhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan
  4. Destinasi yang sudah tersertifikasi agar menunjukkan sertifikat CHSE Destinasinya, Nama Penanggung Jawab dan SOP Operasionalnya.
  5. Tamu yang sudah reservasi hotel agar membawa voucher hotel atau surat konfirmasi sebagai syarat masuk kawasan yang dibatasi.
  6. Pelaku Jasa Wisata mengarahkan wisatawan ke destinasi yang dibolehkan dengan prokes ketat.

(red/dwr)