Lensamandalika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah akhirnya membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri di ruang kerjanya, Selasa (18/5) menjelaskan total formasi CPNS tahun ini di Lombok Tengah sebanyak 2080 orang. Dari alokasi tersebut, formasi PPPK untuk guru sebanyak 1886 orang.
Untuk formasi PPPK, lanjut Bupati, dari keseluruhan formasi PPPK sebanyak 1886 orang terbagi menjadi guru kelas sebanyak 1510 orang, guru agama dibutuhkan 78 orang dan guru Penjaskes 298 orang.
“Dari 10 kabupaten/kota se-NTB, Loteng terbanyak mendapatkan jatah formasi CPNS maupun PPPK,’ papar Lalu Pathul didampingi Plt Sekda Loteng HL Idham Khalid dan Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Loteng H Mohammad Nazili.
Terdapat beberapa kriteria untuk mendaftar menjadi PPPK di Kabupaten Lombok Tengah yakni harus merupakan guru honorer kategori dua (K2) sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Kemudian, pendaftar harus merupakan guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemkab dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Selain itu, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik Kemendikbud RI. Terakhir lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar didatabase lulusan PPG Kemendikbud RI.
Syarat paling penting untuk mendaftar PPPK adalah harus merupakan warga asli bumi Tatas Tuhu Trasna, tidak sama dengan seleksi CPNS secara umum yang bisa diikuti oleh seluruh warga Indonesia.
Keutamaan lainnya bagi yang mengikuti seleksi dengan formasi PPPK adalah diberikan peluang mengikuti tes sebanyak 3 kali. Artinya, kalau di tes pertama misalnya tidak lulus, maka masih ada kesempatan untuk tes kedua. Begitu seterusnya hingga tes ketiga.
Untuk ketentuan batas usia yang boleh mengikuti seleksi PPPK adalah 59 tahun atau hingga setahun sebelum pensiun. Sedangkan CPNS pada umumnya, batas usianya adalah 35 tahun.
Pengumuman pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung dari tanggal 30 Mei hingga 13 Juni. Sedangkan proses seleksi, pengumuman hingga pengangkatan CPNS maupun PPPK dilaksanakan sampai akhir tahun 2021. (red/LM)