Lensamandalika.com – Pemerintah memastikan pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur. Sebelumnya, pendaftaran rencanya dilakukan pada 31 Mei-21 Juni 2021 namun, batal dan kini masih menunggu jadwal barunya.

Batalnya pendaftaran CPNS 2021 telah dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dalam surat itu disebutkan masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK di tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Selain itu, masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi dari beberapa instansi.

Oleh sebab itu, jadwal pelaksanaan seleksi, termasuk kapan pendaftaran dibuka akan diinformasikan kembali. Surat edaran itu diunggah dalam akun Instagram resmi BKN.

“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi kutipan surat yang dikutip Lensamandalika.com dari akun Instagram @bkngoiofficial.

Sembari menunggu jadwal baru pendaftaran CPNS 2021, cek lagi nih syarat-syarat yang harus sahabat ketahui:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Nah, bagi sahabat yang tertarik menjadi abdi negara catat dulu syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 sebelum jadwal baru pendaftaran diumumkan. (red/LM)