Lensamandalika.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) merilis jadwal pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021.
Pengumuman jadwal pelaksanaan tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru Tahun 2021.
Selain itu juga mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2021 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk formasi CPNS resmi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kota/Kabupaten lainnya di Provinsi di NTB, bisa klik disini.
Pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id yang akan dibuka pada 30-6-2021 mulai pukul 18.30.21 WIB (petang) sampai dengan tanggal 21-7-2021.
Rangkaian seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021 yang meliputi pendaftaran sampai dengan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) akan berlangsung hingga Februari 2022.
Adapun total Instansi Pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data progres finalisasi formasi pada SSCASN per 30 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB, berjumlah 568 meliputi 55 Instansi Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk tahapan pelaksanaan pada masing-masing seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS; dan meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural); dan wawancara untuk seleksi PPPK.
Seluruh pendaftaran seleksi akan dilakukan melalui satu portal SSCASN yang diintegrasikan dengan sejumlah data, yakni:
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
Data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan data Tenaga Honorer K2 BKN ;
Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistek;
dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan. (red/LM)