Lensamandalika.com – Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditunggu setiap tahun oleh warga Bumi Gora.

Tahun ini, pemutihan PKB kembali hadir. Hal tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) NTB no 21 tahun 2021 tentang pemberian keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Pemberlakuan bebas denda pajak atau pemutihan PKB tersebut diberlakukan selama enam bulan penuh, yakni dari tanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2021.

Berdasarkan pergub nomor 21 tahun 2021 diatas, terdapat beberapa syarat dan ketentuan terkait pelaksanaan pemutihan PKB, antara lain sebagai berikut:

  1. Bebas semua denda pajak (berlaku 1 juli s.d 31 desember 2021)
  2. Untuk Wajib Pajak (WP) aktif yang membayar tepat waktu akan mendapatkan potongan insentif 5%.
  3. Potongan pokok pajak untuk tunggakan 1-5 tahun, potongan 50% bagi yang datang membayar pada bulan Juli, 45% bagi yang datang membayar pada bulan agustus, 40% bagi yang datang membayar pada bulan september, 35% bagi yang datang membayar pada bulan oktober, 30% bagi yang datang membayar pada bulan November, dan potongan 25% bagi yang datang membayar pada bulan Desember 2021)
  4. Bebas pokok pajak untuk tunggakan pokok pajak 5 tahun keatas.
  5. Mati pajak 6, 7, 8.. Tahun dan seterusnya hanya membayar 5 tahun pokok plus diskon 50% (bila datang bayar pada bulan juli), dan seterusnya sesuai poin nomor 3.

Program pemutihan pajak ini, selain untuk meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, juga berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Sebagai informasi tambahan untuk sahabat Lensa Mandalika, pendapatan daerah selanjutnya akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, juga berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum di daerah. Jadi, ayo ke Samsat dan bayar PKB. Warga Negara yang Baik adalah yang taat membayar pajak! (red/LM)