Lensamandalika.com – Beredar kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik tahun depan. Jika kabar itu benar, katanya akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pidato nota keuangan beserta RAPBN 2022, Senin (16/7).

Jokowi pun telah menyampaikan pidato nota keuangannya. Ternyata dalam pidato panjangnya itu tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS.

Bahkan dalam pidato itu tidak ada satu kata pun Jokowi menyebut tentang PNS ataupun ASN.

Sebelumnya diberitakan, menjawab rumor gaji PNS naik tahun depan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata meminta publik untuk memantau pidato Presiden Jokowi hari ini.

“Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden,” kata Isa dikutip dari Detikcom.

Memang belakangan beredar dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022. Dalam dokumen tersebut ada sejumlah strategi untuk pembangunan ASN.

Kemudian di dokumen itu juga tertulis jika belanja pegawai merupakan salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2021 belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Pemerintah berkomitmen untuk menajamkan belanja pegawai di tengah perubahan proses bisnis yang diselaraskan dengan capaian reformasi birokrasi. Pada 2022 pemerintah konsisten akan terus melanjutkan proses reformasi birokrasi yang didukung dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2022 akan diarahkan untuk pengendalian belanja pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke 13,” tulis dokumen tersebut dikutip Jumat (13/8/2021).

Selanjutnya pemerintah juga mendukung reformasi birokrasi dan penyesuaian dengan cara kerja baru yang lebih efisien dengan tetap mempertahankan produktivitas.

Lalu meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan birokrasi berbasis teknologi. Serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas. Selanjutnya mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari reformasi birokrasi. (red/lm)