Lensamandalika.com – Polisi akhirnya membebaskan Sali, warga Dusun Ebangah, Desa Sengkol, Lombok Tengah, yang sempat mengadang alat berat di lokasi pengerjaan jalan bypass menuju Sirkuit MotoGP Mandalika.

“Sudah (dibebaskan) langsung kemarin malam,” kata Kapolsek Pujut Iptu Lalu Abdurrahman dilansir dari Kompas, Kamis (2/9/2021).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengaku tetap menerapkan pendekatan yang humanis untuk menangani konflik warga di sekitar Sirkuit MotoGP Mandalika.

“Tapi kita tetap lakukan pendekatan dan penjelasan secara humanis, dan ini terbukti bahwasanya kondisi pembangunan tetap berjalan aman dan kondusif,” kata Herry di halaman Mapolres Lombok Tengah.

Herry menyebut adanya penolakan dari warga memang bisa saja terjadi kembali.

“Memang kalau ada perlawanan-perlawanan tersebut, kita tidak bisa memungkiri, mungkin masih ada klaim warga,” kata Herry.

Herry mengatakan saat ini sebanyak satu peleton personel kepolisian berjaga di proyek pembangunan KEK Mandalika. Menurutnya, jika ada tindakan yang dilakukan polisi di lapangan, hal itu bertujuan untuk pengamanan semata.

Peristiwa bermula saat seorang warga Dusun Bangah, Desa Sengkol, Lombok Tengah, Amaq Mae (75) nekat mengadang alat berat sebagai bentuk protes terhadap proyek bypass menuju ke Sirkuit Mandalika.

Selain Amaq Mae, pengadangan juga dilakukan oleh keponakannya yang bernama Sali yang akhirnya sempat ditangkap polisi.

“Si Sali anak saudara saya, dia kasihan liat saya saat mengadang alat berat terus dicegat petugas, dia ikut membantu pengadangan, tapi dia digeret sama polisi,” kata Mae mengutip Kompas.com.

Mae memprotes karena merasa tidak pernah menjual tanahnya pada Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pengembang kawasan sirkuit MotoGP Mandalika. Dia mengaku menguasai lahan ini sejak awal saat wilayah masih berupa hutan pada tahun 1967, sebelum masuknya ITDC.

“Dulu istilahnya ngagum, jadi kita yang buka lahan ini yang awalnya hutan, itu pada tahun 67, dulu belum ada namanya ITDC,” ujarnya.

Mae menyampaikan, ia memiliki lahan 12 hektar yang biasanya setiap tahun dia tanam kacang-kacangan, kemiri dan pohon kelapa. Dari tanah yang dikuasainya, Mae mempunyai surat bukti, surat tanda pembayaran pajak berupa Pipil.

“Kami mencoba mengadang alat berat karena saya merasa tanah ini belum saya jual ke pada ITDC. Terus kami juga berbenturan dengan petugas, namun apalah kita ini cuma rakyat, tetap kalah,” kata Mae. (red/lm)