Lensamandalika.com – Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) NTB, dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.Kes., M.H., mengingatkan sanksi bagi laboratorium rumah sakit (RS) yang tidak menurunkan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp300 ribu di NTB. Sanksinya berupa penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
“Kalau macam-macam tutup laboratoriumnya,’’ tegas Dokter Jack, sapaan Ketua Persi NTB mengutip Suara NTB (31/10).
Dokter Jack mengatakan semua RS di NTB, harus mengetahui bahwa kebijakan Pemerintah Pusat telah menetapkan tarif tertinggi RT – PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.
“Kalau ada yang melebihi tarif, nanti Persi akan berikan sanksi, saya akan panggil. Kita tegur apa alasannya. Semua RS harus tahu, karena itu kebijakan nasional,’’ katanya.
Penurunan biaya pemeriksaan RT – PCR merupakan instruksi Presiden yang kemudian dibuatkan surat edaran oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Direktur RSUD NTB ini memastikan rumah sakit milik provinsi ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tersebut.
Disebutkan, ada sekitar 10 laboratorium pemeriksaan RT-PCR di NTB. Dulunya, hanya enam laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Meskipun sekarang sudah ada 10 laboratorium, namun ia meminta agar ada penambahan lagi.
“Supaya masyarakat lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan PCR di mana saja. Kalau banyak laboratorium PCR, masyarakat bisa memilih,’’ ujarnya.
Dokter Jack megatakan untuk laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang berada di RSUD NTB dan RSUD Kota Mataram, hasilnya bisa keluar paling lama empat jam. RSUD NTB sendiri sudah menambah alat pemeriksaan RT-PCR menyambut event World Superbike (WSBK) dan MotoGP Mandalika.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dikes) NTB telah menyurati Pemprov NTB menyurati Dikes Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Laboratorium Kesehatan Pemeriksa Covid-19 dan Pimpinan Klinik se – NTB terkait turunnya tarif atau biaya pemeriksaan RT-PCR. Kepala Dikes NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, M.M., MARS., menjelaskan pihaknya menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No.HK.02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT – PCR.
Fikri menyebutkan tarif tertinggi pemeriksaan RT – PCR termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp275 ribu. Sedangkan tarif tertinggi pemeriksaan RT – PCR termasuk pengambilan swab di luar Pulau Jawa dan Bali, sebesar Rp300 ribu.
Dikes NTB telah membuat surat edaran No.441/11/Yankes/X/2021 yang ditujukan kepada Dikes Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 dan Pimpinan Klinik se – NTB tanggal 28 Oktober 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Dikes NTB dan Dikes Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemberlakuan pelaksanaan tarif batas tertinggi untuk pemeriksaan RT – PCR berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan yang ada. Ditambahkan, Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT – PCR. (red/lm)