Lensamandalika.com – Masyarakat perlu mewaspadai jika berfikir hendak mencetak sertifikat vaksin. Selain itu, pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan publik juga tidak mewajibkan cetak kartu vaksin.

Tak diaturnya pencetakan kartu vaksin lantaran bahaya yang mungkin terjadi jika sertifikat vaksin dicetak dalam bentuk kartu. Namun, tak dipungkiri akhir-akhir ini memang cukup banyak orang yang menyediakan cetak sertifikat vaksin atau kartu vaksin.

Seperti diketahui, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama maupun kedua bisa mengunduh sertifikat di situs www.pedulilindungi.id. ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi

Terlebih, menurut pemaparan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

Baca Juga: Presiden Resmikan Sirkuit Mandalika Jumat besok, berikut agenda selengkapnya

“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia melansir covid19.co.id.

Lantas, bahaya apa saja yang kemungkinan terjadi jika sertifikat vaksin dicetak? Simak ulasan berikut.

Jika masyarakat sudah terlanjur mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, artinya kartu itu harus dijaga dan jangan sampai hilang. Pasalnya dalam kartu itu terdapat informasi data diri yang sangat penting, yakni.

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir
  • Kode batang (barcode)
  • ID
  • Tanggal vaksin diberikan
  • Informasi vaksinasi dosis ke berapa
  • Merek vaksin yang diperlukan
  • Nomor batch vaksin
  • Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Banyak kemungkinan buruk yang terjadi jika data pribadi bocor. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data itu untuk hal yang tidak baik seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

Atas bahaya tersebut, beberapa penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan ini di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.

Menurut Veri, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa cetak sertifikat vaksin berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan ini di marketplace Indonesia. Apalagi sudah ditemukan 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa cetak dengan harga yang beragam. (red/lm)