Lensamandalika.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB serta dinas pendidikan kabupaten/kota di NTB menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama di aula Handayani dengan sistem luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring), Kamis (2/12) kemarin.
Rakor ini digelar untuk menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2027 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vints Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi No 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran Libur Nataru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, per 1 Desember 2021.
‘’Alhamdulillah, kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama Kanwil NTB, kepala dinas kabupaten/kota dan kepala cabang dinas se-NTB. Dari hasil rakor tersebut ada 5 poin penting yang harus dipedomani oleh semua satuan pendidikan,’’ kata Kepala Dinas Dikbud NTB, H Aidy Furqan mengutip Radarlombok.
Dikatakan lebih lanjut, 5 poin hasil kesepakatan tersebut di ntaranya, pembagian raport semester ganjil 2021-2022 dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2022. Selanjutnya penulisan raport dan penandatangan raport mengikuti tanggal kalender pendidikan tanggal 17 Desember 2021. Kemudian pembelajaran tatap muka semester genap tahun 2021-2022 dimajukan menjadi tanggal 13 Desember 2021 sampai tanggal 7 Januari 2022.
Ketentuan ini akan dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) diterbitkan pekan ini. Selanjutnya libur semester ganjil pada Desember 2021 ini diganti menjadi libur pada bulan Januari mulai tanggal 10 – 22 Januari 2022. Kemudian semester genap melakukan pembelajaran secara utuh atau simulasi penuh mulai tanggal 24 Januari 2022.
‘’Ketentuan yang disepakati ini berlaku untuk sekolah dan madrasah termasuk pondok pesantren se-NTB,’’ jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Lalu Fatwir Uzali menambahkan, dalam koordinasi tersebut sudah menemukan titik terang. Di mana dalam koordinasi tersebut sudah jelas menjelang tahun baru ini tidak ada yang libur.
‘’Pada intinya, rakor ini kita lakukan tidak lain supaya tetap bersama-sama dengan Dikbud Provinsi NTB, Kanwil Kemenag NTB serta dinas kabupaten/kota di NTB sepakat bahwa jelang tahun baru ini tidak ada yang libur tetap masuk. Sebab kita mempunyai acuan yang sama,’’ jelasnya.
Menurutnya, sakor ini tidak lain untuk menyikapi bersama surat edaran serta intruksi tersebut. Selain itu, hasil 5 poin tersebut tidak lain untuk menciptakan kondisi supaya aman dan tentram serta semoga pandemi segera berlalu. ‘’Jadi berharap seluruh orang tua bisa menerima perubahan ini. Yang seharusnya anak-anak libur Desember ini kita undur menjadi Januari 2022. Selain itu, pembagian raport yang seharusnya tanggal 19 kita undur menjadi 8 Januari,’’ terangnya.
Menurutnya, dalam surat edaran bagi kegiatan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak dilakukan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
Selanjutnya, dalam kesepakatan tersebut sudah jelas bahwa tidak ada yang meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M. yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. (red/lm)