Lensamandalika.com – Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2022 sebesar 12%.

Kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah.

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12%. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022, Senin (13/12).

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari 2022. Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibandrol Rp40.100 sedangkan SPM golongan IIA: 12,4% yang dibandrol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.

Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100 lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800 SKM golongan IIB: 14,3% yang dibandrol seharga Rp22.800. “Sedangkan Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5% b. SKT IB 4,5% c. SKT II 2,5% d. SKT III 4,5 %,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal, yakni mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

“Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%,” tandasnya. (red/lm)