Lensamandalika.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dengan dibantu Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Mulia alias Long yang merupakan perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan diberangkatkan menggunakan perahu hingga mengalami insiden perahu terbalik di Pantai Tanjung Balau, Johor, Malaysia, Rabu, 15 Desember 2021.

Sebanyak 21 korban meninggal dunia dari 50 PMI yang diberangkatkan dan 14 di antaranya warga NTB yang diberangkatkan oleh pelaku tanpa dokumen yang sah.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, pelaku Long ditangkap pada Senin, 3 Januari 2022 di jalan Masbagik Lombok Timur menuju Mataram.

“Long merupakan pelaku dengan peran mengkordinir PMI yang akan dibawa menuju Batam dan dikirim ke Malaysia,” katanya, Selasa, (4/1/2022).

Dikatakan Kombespol Hari Brata, selain merekrut PMI, pelaku juga berperan mengkordinir rekannya di Malaysia untuk menampung PMI tersebut.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku di Desa Danger, Lombok Timur. Penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya tekong dengan nama samaran Acing yang berada di Batam.

“Pelaku Acing saat ini sudah ditahan Polda Kepri,” lanjut Kombespol Hari Brata.

Dari hasil interogasi tekong tersebut, perang Long akhirnya terungkap. Polda Kepri dan Polda NTB melakukan penangkapan di Lombok. Kini Long telah dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan proses hukum atas kasus tersebut.

Hari ini, tujuh jenazah korban kapal tenggelam telah tiba di NTB. Ini merupakan pemulangan jenazah kedua kali. Sebelumnya pada 24 Desember 2021 telah dipulangkan tujuh jenazah. (red/lm)