Lensamandalika.com – Para kepala dusun (Kadus) di Lombok Tengah bakal segera mempunya kendaraan operasional. Namun begitu, pemerintah desa se- Lombok Tengah baru sekadar menerima jumlah pagu alokasi bantuan keuangan untuk pengadaan atau pembelian kendaraan tersebut untuk tahap pertama di tahun 2022.

Pagu anggaran yang diperoleh masing-masing desa pun bervariasi. Pertanyaannya, kapan anggaran pengadaan sepeda motor bagi beberapa Kadus itu akan dicairkan atau direalisasikan?

Mengutip radarmandalika, Selasa (11/1/2022), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menerangkan, pengadaan kendaraan operasional Kadus akan direalisasikan setelah proses APBDes selesai. Dalam arti, anggaran pengadaannya akan ditransfer atau dicairkan ke masing-masing desa apabila tahapan penetapan APBDes sudah rampung atau disahkan.

“Jadi kita estimasinya kalau APBDes selesai Januari/Febuari, Maret udah (bisa terealisasi). Pokoknya triwulan pertama lah kita targetnya,” katanya.

Dikatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah sudah rampung. Yang secara umum mengatur soal spesifikasi kendaraan sepeda motor operasional Kadus yang nantinya dibeli pemerintah desa. “Soal spesifikasinya pertama soal harga sekitar Rp 20 an juta. Tipenya bisa manual, bisa matic. Tidak boleh menyebut merek. Hanya spesifikasi aja,” ungkapnya memberi gambaran.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah desa untuk segera menetapkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022. Untuk selanjutnya dokumen APBDes diajukan ke kabupaten. “Jadi kalau APBDes sudah disahkan, langsung dieksekusi/diproses pengadaannya,” kata Zaenal.

Pagu anggaran yang diperoleh oleh setiap desa berbeda-beda. Selain itu, anggaran yang diterima oleh setiap desa belum bisa mengcover semua kepala dusun untuk mendapatkan masing-masing kendaraan operasionalnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Lensa Mandalika, anggaran untuk pembelian kendaraan operasional kadus berkisar antara 40 Juta hingga 220 Juta rupiah.

Beberapa desa yang mendapat alokasi anggaran kendaraan operasional kadus sebesar 40 Juta seperti Tanak Rarang, Aik Bual, Semparu, Jurang Jaler, Ungga, dan lainnya. Sedangkan Desa yang mendapatkan anggaran 120-220 Juta diantaranya adalah Bangket Parak (120), Bonder (140), Mangkung (140), Kateng (120), Penujak (120), Beleka (180), Lekor (220) dan desa-desa lainnya. (red/lm)