Lensamandalika.com – Pimpinan Markas Assunnah di Lombok Timur, Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan makam leluhur di Lombok.

Mizan Qudsiah rencananya akan menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/1/2022) di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Mizan ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian.

Kuasa hukum Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara membenarkan status tersangka Mizan.

“Penetapan tersangka pada 10 Januari. Tanggal 17 Januari panggilan,” katanya mengutip Koranntb.

Abdi mengatakan telah menyiapkan langkah hukum jika Mizan Qudsiah ditahan. Dia akan melakukan upaya penangguhan penahanan bersama tim pengacara lainnya.

“Penangguhan penahanan sudah pasti akan diajukan. Karena dia (Mizan Qudsiah) tulang punggung keluarga dan juga banyak jamaah untuk diajar,” ujarnya.

Selain itu menurut pengacara, Mizan Qudsiah sebelumnya telah meminta maaf dan kooperatif menjalani panggilan kepolisian.

“Beliau sangat kooperatif memenuhi panggilan kepolisian,” pungkasnya. (red/lm)