Lensamandalika.com – Disaat Pemerintah Daerah Lombok tengah sedang berpacu untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejumlah wajib pajak malah ngemplang atau nunggak pajak.
Salah satunya yakni Siwa Cliffs Luxury Villas Kuta (Villa Siwa) yang berada di kawasan desa Prabu, Kecamatan Pujut. Nilai tunggakan pajak Siwa Cliff cukup fantastis yakni sebesar Rp.150 juta untuk pajak tahun 2021.
Pihak Villa Siwa, Kiemen dikutip dari tribunlombok.net mengaku pihaknya belum menyetor pajak Rp.150 juta tahun 2021 tersebut sebagai bentuk protes terhadap Pemda Loteng yang tidak kunjung memperbaiki jalan Kabupataen yang menjadi akses menuju kawasan Villa Siwa.
“Memang benar kami belum setor pajak tahun 2021, karena permintaan/permohonan kami supaya jalan akses sekitar 300 meter yang ada tidak kunjung diperbaiki”, ungkap Kiemen.
Dikatakan Kiemen, saat ini kondisi jalan yang berstatus jalan Kabupaten tersebut sangat memprihatinkan atau rusak berat. Sementara jalan tersebut merupakan akses masuk ke Villa Siwa.
“Terhadap kondisi jalan tersebut, tidak sedikit tamu hotel yang mengeluh dan mempertanyakan kepada kami pihak managemen hotel,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah secara resmi bersurat ke Pemda Loteng pada pertengahan tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini, jalan tersebut belum juga ada tanda-tanda akan diperbaiki.
“Jadi kami bukannya tidak mau bayar pajak, tapi tolong jalan akses tersebut diperbaiki”, ungkap Kiemen.
Terhadap permasalahan tersebut, Sekda Loteng, Lalu Firman Wijaya yang dikonfirmasi menyatakan bahwa, antara kewajiban membayar pajak dengan perbaikan jalan tidak ada hubungannya.
Sekda secara tegas meminta pihak Villa Siwa untuk membayar atau menyelesaikan kewajibannya tersebut.
“Silahkan pihak Villa Siwa bayar saja kewajibannya, untuk perbaikan jalan yang diminta akan diupayakan oleh Pemda Loteng segera. Terhadap hal tersebut, saya akan minta dinas/instansi terkait untuk segera berkordinasi dengan pihak Villa Siwa “, tegas Sekda singkat (red/lm)