Lensamandalika.com – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), DR H Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang regulasi tarif hotel dan penginapan di Nusa Tenggara Barat jelang perhelatan MotoGP yang akan berlangsung 18 – 20 Maret mendatang.

Gubernur NTB, Zulkiflimansyah, menegaskan, penerbitan Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasilangkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyelenggara usaha akomodasi yang mengeluarkan tarif terlampau mahal menjelang diselenggarakannya perhelatan MotoGP.

Pergub tersebut Kata Gubernur dikeluarkan untuk mengatur batas atas dan batas bawah kamar penginapan saat MotoGP Mandalika.

“Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung karna kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan Kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikan harga hotel dan penginapan seenaknya,” katanya, Selasa (22/2).

Dikatakan Gubernur, dalam Pergub tersebut dijelaskan penyedia akomodasi diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan haru sesuai zona lokasi event berlangsung. Maksimal kenaikan tarif kamar tiga kali jika berlokasi lebih dekat dari event. Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh dari area event kenaikan maksimal satu kali.

Ketua Mandalika Hotel Association, H Samsul Bahri menyayangkan terbitnya Pergub tersebut. Menurutnya, pemprov terkesan tidak ada kerjaan sampai mengurus hal-hal demikian.

“Mending pikirkan gimana carany investor banyak bangun hotel, ini malah mengurung niat investor bikin hotel,” katanya kepada Lensa Mandalika, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, General Manager JM Hotel Kuta Lombok itu meminta agar pemerintah membantu promosi akomodasi yang di luar kawasan Mandalika agar bisa dipesan oleh calon penonton MotoGP.

“Gili sembalun bantu promo, kasian mereka belum terjual hotelnya. Jangan sampai owner-owner hotel ini kompak selesai MotoGP ini. Kita bikin hotel pakai uang, bukan pakai daun pisang” tegasnya.

Hingga saat ini, dirinya mengatakan bahwa pemerintah belum mempunyai data yang valid soal jumlah penginapan yang ada. Jangankan di seluruh NTB, di Pulau Lombok saja menurutnya pemerintah masih belum memegang data real.

“Tak ada satupun dari mereka yang punya data, malah sekarang mau atur harga kamar,” ketusnya.

Alternatif lain yang harus dikerjakan pemerintah selain mengatur harga kamar, kata Samsul Bahri adalah bagaimana caranya mendapatkan valid fee tiket MotoGP sebesar 15% untuk pendapatan daerah.

“Urus pajak ini aja, daerah bakal kaya,” imbuhnya.

Senada dengan Samsul, ketua Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Lombok Tengah, Lalu Sandika Irwan menilai penerbitan pergub yang mengatur harga hotel adalah bentuk kegagapan pemerintah.

“Saking gagapnya, bingung mau ngapain,” katanya ketika dikonfirmasi Lensa Mandalika.

Dikatakannya, pemerintah harus punya terobosan lain yang lebih serius, salah satunya mengenai penjualan tiket MotoGp yang hingga saat ini masih mandeg di 40%.

Terkait masalah akomodasi, dirinya meminta pemerintah agar lebih serius melakukan publikasi terkait ketersedian akomodasi di luar kawasan Mandalika.

“Publikasi soal layanan dan rute transportasi saat event harus sudah publish dari sekarang. Jadi wisatawan bisa susun rencana,” pungkasnya. (red/lm)