Lensamandalika.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan data Badan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi (Bappenda) NTB, jumlah kendaraan bermotor yang masih memiliki plat luar NTB mencapai belasan ribu dengan potensi BBNK mencapai Rp 15 miliar.
“Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pembebasan. Kita beri isentif pajak. Mulai hari Senin (18/4/2022),” terang Kepala Bappenda NTB, Amry Rakhman, Jumat pekan lalu di Mataram.
Pembebasan BBNKN ini bukan tanpa alasan, selain permintaan masyarakat juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Jadi plat-plat luar itu berubah jadi plat NTB semua. Nanti dengan demikian kita dapat di PKB. Dengan kita bebaskan maka kita peroleh Pajak Kendataan Bermotor,” terangnya.
Dari belasan ribu BBNKN itu potensi untuk PKB mencapai Rp 20 miliar. Angka ini bertambah belasan miliar dibandingkan dengan potensi BBNKB yang mau dibebaskan.
“Kalau mereka masih plat luar kan uangnya ke daerah lain. Sehingga kita berlakukan bebas BBNKB,” tegasnya.
Kebijakan Pemprov NTB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Pembebasan BBNKB dua. Dijelaskan Amry, BBNKB itu ada dua jenis. BBNKB satu itu keluar dari dealer sementara BBNKB dua itu warga NTB yang membeli kendaraan plat luar atau warga luar yang ingin kendaraannya dibalikkan namanya.
“Kita berikan keringanan,” terangnya.
Jenis kendaraan yang dibebaskan bebas termasuk jenis tahunnnya meski telah menua. Kebijakan ini direncakan berlaku sejak 18 April hingga 31 Juli mendatang. Pemberlakukannya memang terbilang pendek namun Bappenda nantinya akan melakukan evaluasi pada setiap pelaksanananya.
Amry mengatakan, Bea Balik Nama ini tentunya akan dimudahkan. Syaratnya, cukup dengan surat kuasa dari pemilik utama. Pemilik Utama tidak perlu hadir. Jika ada diberlakukan biaya maka itu untuk biaya cek fisik dan itupun untuk biaya di kepolisian. (red/lm)