Lensamandalika.com – Setelah kedua belah pihak menemukan titik kesepakatan, kasus yang menimpa Inaq Alimin (67) akhirnya diselesaikan dengan restorative justice atau kekeluargaan antara Inaq Alimin sebagai pelaku pencurian HP dan anaknya Suhaeni (44) selaku korban pencurian HP.

Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah menegaskan, Inaq Alimin tidak pernah ditahan sama sekali, melainkan hanya dikenakan wajib lapor sembari menunggu surat kesepakatan restorative justice yang ditandatangani oleh pihak terkait. Dan Senin sore (25/4) kemarin, surat kesepakatan restorative justice diterima.

Setelah kedua belah pihak menemukan titik kesepakatan, kasus yang menimpa Inaq Alimin (67) akhirnya diselesaikan dengan restorative justice atau kekeluargaan antara Inaq Alimin sebagai pelaku pencurian HP dan anaknya Suhaeni (44) selaku korban pencurian HP.

Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah menegaskan, Inaq Alimin tidak pernah ditahan sama sekali, melainkan hanya dikenakan wajib lapor sembari menunggu surat kesepakatan restorative justice yang ditandatangani oleh pihak terkait. Dan Senin sore (25/4) kemarin, surat kesepakatan restorative justice diterima.

Awalnya, Inaq Alimin berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran terbukti mencuri HP milik anaknya. Berdasarkan pengakuan Inaq Alimin, dirinya melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan anaknya yang tidak pernah memberikannya uang. Terlebih lagi ada lima cucu bersamanya.

Setelah berhasil mengambil HP milik anaknya, Inaq Alimin lalu menjualnya dengan harga Rp 1,2 juta. Uang hasil jual HP tersebut diakui Inaq Alimin digunakan untuk membayar utang. (red/lm)