Lensamandalika.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi tegas dan berat kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Tujuannya supaya ada efek jera.
Ia akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, dimulai pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), sampai dengan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan Tjahjo ini merespons sejumlah CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022) mengutip detikcom.
Tjahjo mengatakan bahwa pengunduran diri itu merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.
Ia meminta kementerian/lembaga terkait khususnya BK) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan NIP belum dilakukan.
Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
Selanjutnya, Menteri Tjahjo menjelaskan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik cpns maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya. (red/lm)