Lensamandalika.com – J (37 tahun) asal Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur terpaksa dilarikan ke pusat kesehatan terdekat lantaran ditebas oleh H. Ia tampak meringis kesakitan karena dianiaya oleh mantan suami pacarnya yang merupakan warga Desa Landah Kecamatan Praya Timur.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah FH, di Desa Landah Kecamatan Praya Timur  sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu (15/6). Pedang H menghujam J setelah terbakar api cemburu. Meski sudah bercerai, ia tak tahan melihat mantan istrinya duduk berduaan dengan J.

Api cemburu H mulai membara sejak lima bulan silam. Kala itu, H masih memperistrikan FH yang bersamanya telah dikarunia dua orang buah hati. Konon, H menemukan percakapan gelap istrinya dengan pria idaman lain. H pun melepaskan talak kepada FH hingga akhirnya keduanya berpisah.

Setelah lepas dari pelukan mantan suaminya, FH pun menjalin hubungan asmara dengan J. Selama itu pula H terus dibayang-bayangi api cemburu yang membara dalam dadanya. Apalagi, rumah H dan mantan istrinya itu terbilang dekat, sehingga hubungan asmara mantan istrinya mudah saja ia bisa endus.

Hubungan itu semakin membakar dendam di hati H setelah belakangan ia mengetahui hubungan J dan FH telah terjalin semenjak dirinya masih berumah tangga dengan FH.

Malam itu, J baru saja selesai menerima hidangan di rumah pacarnya, FH. Sementara H yang menyaksikan mantan istrinya berada di pelukan lelaki lain tak kuasa menahan emosinya. Ia lantas merangsek masuk ke rumah mantan istrinya dengan membawa sebilah pedang.

Tanpa basa basi, H langsung menghunus pedangnya dan menebas J. Sontak saja, J yang tak siap dengan serangan itu bersimbah darah. Ia mendapatkan luka di bagian kepala dan lengannya akibat sabetan pedang itu. Beruntung, peristiwa berdarah itu kemudian dilerai warga sekitar. Jika tidak, bukan kepalang tanggung nyawa J bakal melayang.

H sendiri kemudian melarikan diri ke rumah istrinya di Desa Padamara Kecamatan Sukamulia Lombok Timur. Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Polisi lantas tak butuh waktu lama untuk menjemput H ke Padamara demi mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.

‘’Kita sudah mengamankan pelaku,’’ ungkap Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum, kemarin.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), Sayum juga mengaku telah menyita sejumlah alat bukti berupa sebuah gagang pedang beserta sarungnya sepanjang 35 cm. Polisi juga mengamankan sarung pelaku dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari keterangan saksi diketahui, bahwa motif penganiayaan ini didasari rasa cemburu. (red/lm)