Lensamandalika.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, para pembuat konten YouTube atau Yutuber bisa menjaminkan karyanya dalam mengajukan pinjaman ke bank. Aturan soal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). PP itu turut mengatur sejumlah skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif, termasuk Youtuber. Nantinya, sertifikat kekayaan intelektual bisa dijaminkan di bank sebagai fidusia.
“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual,” kata Yasonna di kanal YouTube DJKI Kemkumham pada Kamis (21/7).
Sebelum aturan itu dikeluarkan, pihak bank sebenarnya sudah lebih dulu menerapkan penjaminan dengan Channel YouTube tersebut. Sebelumnya, beberapa bank memang telah ada yang membolehkan channel yang terverifikasi dan sudah dimonetisasi menjadi jaminan kredit.
Dalam aturan baru itu, Kemkumham menerangkan, syarat konten YouTube yang dijadikan jaminan pinjaman bank salah satunya menyoal jumlah penonton video. Yasonna menakar, angka penontonnya di angka jutaan demi mendapat pinjaman bank.
“Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan, lembaga keuangan yang berwenang selanjutnya akan menaksir nilai jaminan dari video YouTube tersebut.
“Lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” kata dia.
Mengutip Republika, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melakukan pelayanan jemput bola pendaftaran kekayaan intelektual dalam program Klinik Kekayaannya Intelektual Bergerak NTT di Kota Kupang. Staf Ahli Kemenkumham Bidang Sosial, Min Usihen mengatakan, kegiatan itu digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat (22/7).
“Sebenarnya kegiatan seperti ini lebih kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberitahukan bahwa betapa pentingnya kekayaan intelektual tersebut,” kata Min di Kupang, kemarin. (red/lm)