LensaMandalika– Pengurus LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Jum’at (22/07/2022)
Kedatangan Pegurus Kasta DPD Lobar kali ini sembari membawa amplop berisikan berkas pelaporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Zulfan Hadi selaku ketua LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat mengkonfirmasi kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
“iya, jumat siang ini kami datangi Kejaksaan Tinggi, untuk membawa berkas pelaporan dugaan tindak pidana, serta mendesak Kepala Kejati NTB agar mengatensi Laporan kami ini” Jawab Zulfan Hadi.
Diketahui, Laporan dugaan Tindak Pidana yang dimasukan oleh LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat ini berkaitan dengan progres dan pelaksanaan Pembangunan Proyek Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Desa Batulayar Barat dengan total anggaran Rp. 6,106,277,000 yang dilaksanakan oleh PT Metro Lestari Utama di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1.
Sebelumnya LSM KASTA NTB bersama Aliansi Pemuda dan Masyarakat Batulayar pernah melakukan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk meninjau dan memberikan tanggapan atas teknis pelaksanaan Pengerukan Batu sebagai Material Utama dalam Pembangunan Batu Bronjongan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana.
“Sekitar, bulan Maret 2022 lalu, kami awalnya diminta untuk mendampingi salah satu masyarakat yang datang dan mengadu ke lembaga (KASTA DPC Batulayar), dan setelah itu kami bersurat ke DLHK NTB untuk melakukan pengecekan ke lapangan” Ucap Munajap selalu Ketua LSM KASTA DPC Batulayar
Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat, sekitar tanggal 31 maret 2022, DLHK Provinsi Nusa Tenggara Barat turun melakukan Verifikasi Lapangan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB, DLHK Kabupaten Lombok Barat, pihak Kecamatan Setempat dan Pemdes Batulayar Barat, LSM KASTA NTB DPC Butulayar, APMB, serta turut hadir Pengawas Kontraktor PT Metro Lestari Utama dan Pengawas Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 ke lokasi Pengerjaan.
“Setelah turun melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 31 Maret 2022, 4 April 2022 DLHK telah mengeluarkan hasil, dan hasilnya itu sudah jelas. Bahwa ini menyalahi aturan, kalaupun tidak berizin dan izinnya bisa menyusul, lantas mengapa sampai saat ini tidak ada peneguran dan tindak lanjut atas verifikasi lapangan tersebut? dan saat kami konfirmasi, DLHK sudah menyurati BWS.!” tegas Jajap (akrabny sapaan akrabnya
Dia menegaskan, “ini anggarannya sudah jelas. Tentu dalam penganggaran ini telah dirincikan dan ada pos-pos tertentu untuk pembelian beberapa item material, termasuk Batu untuk material utamanya. Lantas kenapa harus melakukan Pengerukan ditempat tersebut? kami takut ini Justru akan berdampak pada kondisi alam sekitar, atau parahnya justru nanti anggaran untuk pengadaan batu ini tetap di kleim oleh Kontraktor.! padahal kan Faktanya tidak ada pembelian Batu”. Sambung Zulfan Hadi.
“yaa kami berharap, persoalan ini harus clear secepatnya. Dan harapan kami Kepala Kejaksaan Tinggi NTB serius mengatenai persiapan ini.” tutup Zulfan. (Red/asn)