LensaMandalika- Kasta NTB DPD KLU secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat pada Senin. 25/07/2022.

Laporan tersebut dilayangkan menindaklanjuti hasil hearing KASTA NTB DPD KLU ke Sekwan KLU dengan Nomer surat : 06/VI/KASTA-DPDKLU/2022. Terkait dugaan penyelewangan anggaran perjalanan dinas DPRD KLU tahun 2020-2021.

KASTA NTB DPD KLU menduga ada persekongkolan jahat antara DPRD KLU dan Sekwan KLU terkait perjalanan dinas yang diduga fiktip, di mana pada hasil hearing tersebut pihak Sekwan KLU membenarkan adanya anggaran perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan tanggal pada nota bukti pembayaran saat beberapa anggota DPRD melakukan perjalanan dinas.

Hal ini di perkuat oleh temuan pihak BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menemukan ada sejumlah anggaran Rp. 195.976.000 Juta rupiah yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh pihak DPRD KLU dengan rincian yaitu kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp. 194.176.000 dan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas dengan tujuan pelatihan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp.1.800.000.

Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada pihak hotel. Di mana hasil konfrimasi kepada manajemen hotel menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
​Yakni sebanyak dua pelaksana perjalanan dinas benar menginap di hotel sesuai bukti dalam pertanggungjawaban, namun tanggal menginap tidak sesuai. Kemudian sebanyak 51 pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel pada tanggal perjalanan dinas sesuai dengan bukti pendukung pada dokumen pertanggungjawaban.

Pelaksana perjalanan dinas melampirkan invoice hotel sebagai bukti pertanggungjawaban. Invoice hotel tersebut diduga fiktif karena pihak hotel tidak mengonfirmasi kebenaran invoice tersebut. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas biaya menginap senilai Rp. 186.576.000.

KASTA NTB DPD KLU sangat berharap pihak Kejati NTB melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPRD dan Sekwan KLU untuk memberikan langkah hukum terkait dugaan penyelewangan anggaran tersebut. (Red/asn)