Lensamandalika.com – Sebanyak dua pengendara sepeda motor diamankan polisi di wilayah Lombok Tengah karena kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis tuak akhir pekan kemarin.
Dari pengakuan kedua pengendara sepeda motor yang diamankan, miras itu rencananya akan dijual di wilayah Lombok Timur.
Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum menjelaskan pengamanan dua orang pemuda asal Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Lombok Barat tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya sepeda motor mengangkut miras yang akan melintas di jalan raya wilayah hukum Polsek Praya Timur.
“Sehingga anggota melakukan patroli mobiling dan berhasil mengamankan dua pengendara,” jelasnya.
Dua pengendara itu diamankan di lokasi berbeda. Lokasi pertama yakni jalan raya Desa Beleka menuju ke arah Lekor. Di tempat itu diamankan remaja berusia 18 tahun berinisial DR. Barang buktinya adalah sepeda motor yang digunakan dan tuak sebanyak 4 jeriken masing-masing berat 30 liter.
Penangkapan selanjutnya dilakukan di jalan raya dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur. Di tempat itu diamankan pengendara laki-laki inisial S (25). Sepeda motor pengendara juga diamankan sebagai barang bukti beserta tuak sebanyak 4 kardus yang berisikan masing- masing 1,5 liter miras dan dikemas dalam 12 bekas botol air mineral.
“Pengendara bersama kendaraan dan barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk tindak lanjut,” tutup Kapolsek. (red/lm)