LensaMandalika- Narkoba saat ini menjadi masalah besar bangsa manapun termasuk di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat. Memahami dampak Narkoba tersebut Badan Koordinasi HMI Nusa Tenggara (BADKO HMI Nusra) berkomitmen mendorong pemberantasan bandar Narkoba di Nusa Tenggara Barat.

Ketua Umum BADKO HMI Nusa Tenggara Rahmad Jayadi Putra menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan selalu menyoroti proses penegakan hukum terhadap terduga dan terdakwa bandar Narkoba di NTB.

“Setiap waktu dan tahapan kami soroti, baik sejak di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan, ini penting demi kredibilitas penegak hukum di NTB,” Ujar Rahmat pada media Rabu (27/7/2022)

“Jangan sampai ada yang coba-coba menyelamatkan para bandar, mereka akan berhadapan dengan HMI, itu janji saya,” Tegas Rahmat

HMI juga kembali menerangkan kepentingan besar HMI Nusa Tenggara adalah penyelamatan generasi NTB dari bahaya dan dampak Narkoba.

“disini jelas kepentingan kami, HMI bertanggungjawab pada masa depan generasi, narkoba musuh yang samar-samar, tapi bandar narkoba musuh di depan mata,” Tutup pemuda yang terpilih menjadi Ketua Umum di Lombok Timur ini

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir telah ditangkap oleh petugas begitu banyak Narkoba di NTB beserta terduga bandarnya. melalui Dirresnarkoba Polda NTB sepanjang 2020 telah berhasil mengamankan 7. 378,06 Kg Sabu dan 3. 912, 95 Kg Ganja dengan angka tindak kriminal yang terjadi atau crime total (CT) sejumlah 83 kasus.
Dari sekian kasus tersebut, persentase penyelesaian crime clearance (CC) sebanyak 78 kasus yang berhasil diselesaikan. Lalu berangkat ke tahun 2021 hingga 2022 beberapa bagian tercatat kasus narkoba yang diamankan 1,19 gram Sabu di Lotim, 1 Kg Sabu di Lobar dan 366,77 Gram Sabu di dua TKP, yakni di Kota Mataram dan Lotim. Kemudian 300 gram atau 3 ons Sabu dari Malasya yang akan di edarkan ke Pulau Sumbawa.

Terakhir bahkan seorang terduga bandar narkoba bernama Mandari ditangkap dan diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan menjalani penahanan selama empat bulan.Terungkapnya peranan Mandari, setelah tertangkapnya dua orang pemuda di Abian Tubuh dengan barang bukti 4 gram sabu dan diakui barang tersebut berasal dari SD. Selanjutnya, polisi menangkap SD di Lombok Tengah.
Sebagai informasi juga kasus Mandari tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Mataram dan saat ini dalam proses persidangan. (red/asn)