Lensamandalika.com – Pemerintah akan memberikan bantuan bagi pemilik sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Bantuan diberikan mencapai Rp10 juta untuk satu ekor sapi yang dipotong bersyarat.

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, Dedi Supriadi membenarkan, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian akan menyiapkan bantuan bagi pemilik sapi yang terjangkit PMK. Bantuan diberikan bervariasi. Untuk sapi yang dipotong bersyarat mendapatkan Rp10 juta, kambing Rp1,5 juta dan babi Rp2 juta.

Ditegaskan, tidak semua peternak mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan hanya diberikan bagi peternak yang memenuhi syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Tidak semua dapat. Bantuan ini khusus bagi peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena sakit PMK,” terang Dedi ditemui di Kantor Walikota Mataram, Rabu, 27 Juli 2022.

Sapi yang dipotong bersyarat terang Dedi, adalah sapi yang sakit terjangkit PMK. Kemudian, pemotongan dilakukan mengetahui petugas dari Dinas Pertanian. Beda halnya sapi mati kemudian dipotong. Hal ini tidak masuk kriteria mendapatkan bantuan.

Dedi menyebutkan, sekira 24 ekor sapi dipotong bersyarat. Akan tetapi, pihaknya masih melakukan pendataan sekaligus memverifikasi kembali sebelum dikirim ke Pemprov NTB.

“Ini sedang kita data dulu. Kalau sudah selesai baru kita serahkan ke provinsi,” terangnya.

Pemberian bantuan bagi peternak yang memiliki sapi terjangkit PMK dan dipotong bersyarat sebenarnya tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah pusat rupaya menetapkan PMK sebagai bencana non alam, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus.

Terkait dengan mekanisme dan kapan penyaluran bantuan bagi peternak tersebut. Dedi mengaku,belum mengetahui secara detail. Kebijakan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. (red/lm)