Lensamandalika.com – Kabar gembira untuk Sahabat Lensa Mandalika, khususnya yang memiliki kendaraan berplat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni DR dan EA. Pemerintah provinsi NTB mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor 3 in 1.
3 in 1 yang dimaksud adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasa tunggakan di atas 5 tahun. Selain itu diberikan juga diskon PKB sampai dengan 50%.
Koordinator Samsat Drive Thru Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Heriyanto SE ME yang dikonfirmasi Lensa Mandalika, Ahad (31/7/2022) membenarkan ketentuan PKB yang tertuang dalam pergub tersebut. Singkatnya, pergub tersebut memberikan ‘pemutihan’ pajak kendaraan.
“Ada tiga poin yang harus diperhatikan. Untuk wajib pajak aktif, wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang (TMDU) 1-5 tahun, dan wajib pajak TMDU diatas 5 tahun,” katanya.
Untuk wajib pajak aktif, ia menjelaskan para wajib pajak akan mendapat insentif sebesar 5% jika membayar sebelum jatuh tempo.
“Nah yang membayar setelah jatuh tempo, tidak ada denda. Cuma bayar pajaknya saja,” terangnya.
Selanjutnya untuk wajib pajak TMDU 1-5 tahun juga akan diberikan pembebasan denda dan pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk masa pajak 2017-2021.
“Ini nggak main-main bonusnya. Sudah telat lama, tapi dendanya tidak ada. Malah dapat diskon lagi pengurangan pajak 50% untuk tahun 2017-2021. Artinya pada rentang tahun itu cuma bayar setengah saja. Sedangkan untuk tahun berjalan yakni tahun 2022, pokok pajaknya tetap dibayar penuh ” bebernya.
Sedangkan untuk wajib pajak TMDU diatas 5 tahun, keringanan yang diberikan semakin banyak. Hal tersebut tentu tidak lain demi kemudahan para wajib pajak agar kendaraan yang dimiliki tidak menunggak pajak.
“Yang kendaraannya tidak pernah dipajak lebih dari 5 tahun akan diberikan pembebasan denda, dibebaskan pokok PKBnya untuk masa pajak dibawah 2016. Dapat juga diskon 50% untuk masa pajak 2017-2021, sedangkan 2022 pokok pajaknya tetap dibayar penuh,” ungkapnya.
Dirinya mengajak semua warga NTB, para wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan dan kemudahan pembayaran pajak kendaraan yang diberikan pemerintah tersebut. Mengingat pemanfaatan pajak yang disetorkan salah satunya untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Yang kemarin tanya kapan ada ‘Pemutihan’ pajak, sekarang inilah ‘Pemutihan’nya. Periodenya cukup panjang dari 1 Agustus-31 Oktober 2022. Jadi tunggu apalagi, Ayo ke Samsat,” pungkasnya. (red/lm)