Lensamandalika.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah, dr Muzakkir Langkir memberikan keterangan gamblang terkait pihak-pihak lain yang terlibat.
Selain dr. Langkir, Jaksa juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara RSUD Praya menjadi Tersangka.
Pada pukul 18.00 Wita, Langkir bersama tersangka lainnya keluar gedung kejaksaan menggunakan rompi warna pink dan diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
dr Langkir yang notabenenya adalah Direktur RSUD Praya mengungkapkan beberapa nama penerima aliran duit haram tersebut.
”Aliran dana ini banyak, ke Kejaksaan ada, ke Bupati dan Wakil Bupati juga ada. Saya sudah punya catatannya,” sebutnya
dr Langkir tidak menyebutkan berapa jumlah dana yang mengalir ke oknum Jaksa, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.
dr Langkir menegaskan, dana tersebut dipergunakan saat putusan sengketa Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat putusan MK, jumlahnya tidak akan saya sebutkan, ada kwitansinya dan untuk kepentingan Pilkada,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 orang yang berkaitan dengan korupsi BLUD RSUD Praya, akhirnya hari ini Rabu 24 Agustus 2022 menetapkan tiga orang tersangka.
“Setelah kita periksa 40 orang saksi yang berkaitan dengan BLUD RSUD Praya anggaran tahun 2018-2020. Akhirnya hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka di antaranya dr ML selaku Direktur RSUD Praya, HS selaku PPK dan BP selaku bendahara BLUD RSUD Praya,” tuturnya.
Fadil Regan menambahkan akibat dari perbuatan tersangka, terdapat kerugian uang negara yang di korupsi dari tahun 2017-2022 sebesar Rp 1,7 miliar dengan rincian markup harga Rp 900 Juta, Rp 850 juta potongan, Rp 15- 10 juta uang suap.
“Dari pemeriksaan awal kita temukan kerugian uang negara sebesar Rp 750 juta, setelah di lakukan pendalaman ternyata jumlah kerugian uang negara yang di korupsi jauh lebih besar sebesar Rp 1,7 Miliar,” papar Regan.
Regan menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena kasus ini merupakan langkah awal untuk mengungkap kemana aliran dana teresebut.
“Tahap awal penetapan tersangka jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nanti tergantung dari hasil pemeriksaan, atas perbuatanya tersangka di ancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (red/lm)