Lensamandalika.com – Kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya menemui babak baru setelah kejaksanaan negeri Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka yakni Direktur, PPK, dan Bendahara RSUD Praya.

Kepada wartawan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan, Direktur RSUD Praya dr. Muzakkir Langkir mengaku sudah lelah dengan persoalan yang menjeratnya itu. Hal tersebut lantaran telah berjalan dua tahun dan ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan bongkar semua aliran dana, mulai dari atasannya hingga ke kejaksaan.

“Saya ikhlas dan bersyukur ditahan,sebab saya sudah lelah selama dua tahun di ping pong, di sini saya tau ternyata ini perlakuan atasan dan saya akan bongkar aliran dana itu, baik ke atasan saya, termasuk minggu lalu uang juga di serahkan ke kejaksaan,” Katanya, Rabu (24/8/2022) mengutip postkota.

Aliran dana yang sudah ia serahkan tersebut, pihaknya sudah mencatat termasuk ada yang berbentuk kwitansi.

“Kami punya bukti kwitansi semua,” bebernya

Sementara itu kuasa Hukum dr Langkir Lalu Anton mengaku, pihaknya menghormati proses hukum, namun pihaknya akan mengajukan Justice Collaborator.

“Kami punya bukti kuat, kalau kliennya tidak salah, dan korban dari atasan, makanya saya akan ajukan justice collaborator,” kata lowyer muda itu.

Sementara itu, Kejari Loteng Fadil Regan Wahid menjelaskan, sebelum menentukan tersangka dalam kasus BLUD RSUD Praya, pihaknya sudah berulangkali melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Sehingga dari keterangan dan alat bukti tersebut, kejaksaan baru berani menetapkan tersangka.

“Kami sudah memiliki alat bukti yang kuat, baik berupa dokumen ataupun keterangan dari puluhan saksi termasuk Direktur, Bendahara dan PPK,” Katanya.

“Sebanyak 40 orang sudah kami panggil sebagai saksi,” imbuhnya.

Dikatakan Fadil Regan, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mulai dari dari Mark up yang saat ini masih dilakukan pendalaman sekitar Rp 900 juta, untuk pemotongan Rp 850 juta serta uang yang ditemukan pada saat penggeledahan untuk yang ke dua kalinya, sebanyak Rp 10 juta.

“Untuk Rp 10 juta, kuat dugaan uang suap, yang akan diberikan ke Direktur RSUD,” Ujarnya.

Selanjutnya, adanya pengakuan Direktur RSUD Praya, terkait dana taktis yang disebutkan oleh tersangka yang mengalir ke sejumlah atasan termasuk Kejaksaan, Kejari berjanji akan menindaklanjuti.

“Cuitan Direktur kita catat dan kita akan kembangkan lagi,” imbuhnya

Selanjutnya, ke tiga tersangka seperti Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, dan PPK RSUD Adi Sasmita, langsung dibawa ke Rutan kelas IIB Praya. Sedangkan untuk Bendahara BLUD Baiq Prayatning Diah Astianin dibawa ke Rutan Khusus wanita di Kuripan untuk dititipkan. (RED/LM)