Lensamandalika.com – Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah dibubarkan. Hal tersebut diketahui dari unggahan salah satu pengurus intinya, Mahdan di sebuah whatsapp grup bertajuk Lombok Tourism Forum, Selasa (20/9/2022).
“Baru selesai rapat pembubaran BPPD Lombok Tengah,” tulisnya di WAG tersebut sambil mengunggah sebuah foto.
Pada foto tersebut, tampak Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Bidang SDM Dinas Pariwisata dan Kebudayan Lombok Tengah, dan beberapa pengurus BPPD Lombok Tengah.
Ketua BPPD Lombok Tengah sendiri, tidak tampak pada foto tersebut.
Dikonfirmasi media ini, salah satu anggota BPPD Lombok Tengah, Mahdan membenarkan pembubaran kepengurusan tersebut. Dikatakannya, pembubaran itu lantaran masa kerja BPPD Lombok Tengah akan habis dalam waktu dekat.
“Pembubaran karena masa kerja juga akan habis, nanti perekrutannya akan diatur sama Pemda. Lebih lanjut konfirmasi ke Pemda saja. Tadi yang hadir lengkap, ada Kepala Dinas Pariwisata, ada juga Pak Sekda,” katanya, Selasa (20/9/2022).
Ditanya mengenai alasan pembubaran apakah lantaran Ketua BPPD Ida Wahyuni tersandung kasus penipuan, Mahdan tidak membenarkan.
“Itu tidak ada kaitannya dan supaya bila ada persoalan yang terkait dengan personal, tidak disebut BPPD Lombok Tengah lagi,” tegasnya.
“BPPD Lombok Tengah akan tetap ada, cuma pengurus yang sekarang ini Purna Tugas,” imbuhnya.
Senada dengan Mahdan, Kepala Dinas pariwisata Lombok Tengah, H Lendek Jayadi yang dihubungi redaksi Lensa Mandalika membenarkan pembubaran pengurus BPPD Lombok Tengah.
Namun begitu, dirinya mengatakan pembubaran kepengurusan tersebut tidak terkait dengan penetapan Ketua BPPD sebagai tersangka kasus penipuan.
“Masa kerjanya memang sudah habis, sudah empat tahun. Jadi sudah waktunya semua pengurus dihijaukan,” katanya.
Terkait pembentukan pengurus baru, dirinya mengatakan akan segera dilakukan dalam beberapa waktu kedepan. Pihaknya perlu mempersiapkan landasan perekrutan kepengurusan baru, apakah bentuknya peraturan bupati (Perbup) atau dasar lain sesuai dengan aturan dasar pembentukan BPPD.
“Insyaallah akan segera kita godok,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pembubaran pengurus BPPD Lombok Tengah setelah beberapa hari sebelumnya, Ketua BPPD Lombok Tengah, Ida Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polda NTB. (red/lm)