Lensamandalika.com – Mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, IW resmi ditahan Polda NTB. 

Selain ditahan, berkas kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022 kini telah dilimpahkan oleh Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengutip TribunLombok, Rabu (19/10/2022).

Lebih lanjut, Artanto menjelaskan kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022 sebesar Rp66 juta sedang diperiksa pihak JPU Kejari Mataram.

Sementara itu terdapat kasus lain yang sedang diperiksa oleh Polda NTB, yakni kasus Penggelapan Mobil Travel.

“Terkait kasus penggelapan mobil travel, masih proses pemberkasan perkara oleh oleh tim penyidik,” Tandas Artanto.

Untuk diketahui dan pernah diberitakan sebelumnya, kasus penipuan tiket ini terjadi beberapa hari sebelum gelaran MotoGP Mandalika, Bulan Maret 2022 lalu. Dan merugikan seorang korbannya hingga Rp66 juta.

Sementara itu untuk kasus penggelapan mobil, terdapat beberapa keterangan dari sumber yang tidak ingin diketahui namanya, Selasa (18/10/2022).

IW diketahui diberikan sejumlah mobil untuk dioperasikan sebagai usaha travel.

Namun, IW justru tidak menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh pemilik mobil travel tersebut.

Bahkan, mobil travel tadi sempat dipinjamkan dan digadaikan sebagai uang penjamin hutangnya.

Dan hingga kini beberapa korban IW masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian terkait nasib dan tanggung jawab dari kerugian yang mereka alami. (red/lm)