Lensamandalika.com – Warga Lombok Tengah kembali digegerkan dengan adanya video asusila yang beredar di media sosial facebook, Jumat (28/10/2022) kemarin.

Video tersebut merupakan tangkapan layar sebuah video call yang dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan yang memperlihatkan adegan asusila.

Belakangan diketahui, perempuan dalam video tersebut adalah warga Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah berinisial ES.

ES diketahui sebagai pegiat media sosial yang kerap membagikan video pendek lucu, juga kerap mengunggah puisi berbahasa sasak yang bernuansa percintaan melalui media sosial facebook dan youtube.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Praya Barat, Kusnadi Unying memberikan atensi khusus terkait penyebaran video tersebut. Dirinya sangat menyayangkan konten bermuatan asusila sangat mudah viral dan menyebar melalui media sosial tanpa memperhitungkan dampak moril dan materil korban.

“Terlepas dari bagaimana kronologis video itu bisa ada, kami merasa perlu memberikan dukungan kepada korban yang pasti merasa sangat tertekan dengan kejadian ini,” kata Kusnadi melalui panggilan telepon kepada Lensa Mandalika, Sabtu (29/10/2022).

Dikatakannya, video tersebut menyebar di media sosial lantaran si laki-laki meminta lagi untuk dilakukan video call sex (VCS) yang kedua kalinya, tetapi oleh korban tidak dituruti dan selanjutnya pelaku mengancam untuk menyebar VCS pertama yang ternyata telah direkam tanpa sepengetahuan korban.

“Terkait hal ini kami sudah berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian Polres Lombok Tengah. Ini adalah pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE,” tegasnya.

Dikatakannya, saat ini pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kusnadi mengatakan si laki-laki tersebut diduga merupakan warga Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya yang berprofesi sebagai sopir di Sumbawa.

“Proses hukum harus berjalan agar ada efek jera bagi pelaku,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua Aliansi Pemuda peduli Masyarakat (Ampera) NTB itu mengimbau agar setiap orang yang telah mengunggah video tersebut ke media sosial agar menghapus dan tidak menyebar ulang demi menghargai korban.

“Jika masih ada yang kami temukan menyebarkan video itu lagi, kami juga akan proses ke ranah hukum,” pungkasnya. (red/lm)