Lensamandalika.com – Polres Dompu Wilayah Hukum Polda NTB menyeriusi penanganan kasus penghinaan terhadap Presiden RI Ir Joko Widodo yang dilakukan oleh MM (20) warga Desa Sera Kapi, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
MM menghina presiden melalui sebuah konten video yang diunggah di channel YouTube miliknya pada 6 Oktober 2022.
Mendapat informasi beredarnya video tersebut, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat memerintahkan Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin untuk segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah MM.
Atas perintah itu, Kapolsek Woja bersama Bhabinkamtibmas Desa Serakapi Aipda Irfan Setiawan, Senin (31/10/2022) sekitar pukul 20.30 WITA menemui MM dan pihak keluarga untuk meminta konfirmasi terkait adanya konten penghinaan tersebut.
Menurut keterangan pihak keluarga, dalam hal ini orang tua kandung MM yaitu Supriyamin, bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa (ODGJ) sejak ia mengenyam pendidikan di bangku SMA dan selama ini belum pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Dengan adanya penghinaan itu, pihak keluarga mengaku tidak pernah tahu adanya unggahan penghinaan yang dilakukan oleh anaknya dan pihak keluarga sangat merasa bersalah dan meminta maaf kepada Presiden RI melalui sebuah video.
Tak hanya itu, permintaan maaf pun disampaikan oleh MM atas hinaan yang ia lakukan. Melalui sebuah video, MM juga mengaku khilaf.
Dalam channel YouTube tersebut ditemukan pula konten serupa yang menghina TNI dalam hal ini Panglima TNI, institusi Polri, pemerintah, dan terbaru adalah Presiden RI.
Kapolres Dompu menegaskan akan tetap melakukan lidik maupun sidik terhadap kasus tersebut dengan tanpa mengenyampingkan yang bersangkutan adalah ODGJ atau tidak.
“Kasus ini tetap ditangani secara serius, lidik lanjutan maupun di tingkat sidik tetap dilakukan, persoalan yang bersangkutan terindikasi ODGJ itu bukan kami yang tentukan, pihak medis dan psikiater yang punya wewenang tentang kebenaran hal itu, yang terpenting saat ini kami seriusi kasunya” Kata Kapolres.
” Untuk tahap sidik, saksi-saksi sebagian sudah kami periksa dan akan disusul saksi lain. Begitu pun dengan barang bukti lain terkait kasus ini akan kami sita dan amankan. Selanjutnya yang bersangkutan akan diamankan seraya dilakukan pemeriksaan medis terkait mental dan psikis,” lanjut Kapolres.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengimbau kepada masyarakat NTB agar bijak dalam bermedsos dengan tidak mudah menyebarkan konten-konten yang tidak pantas diunggah di media sosial sehingga dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. (Red/lm)