Lensamandalika.com – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407, naik sebesar 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP 2022 yang sebesar Rp 2,207.000 lebih.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Putu Gede Aryadi mengatakan kenaikan UMP NTB pada 2023 mendatang tetap memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja di NTB.
“Ya, gubernur sudah memperhatikan aspirasi pengusaha, dan juga serikat pekerja, sehingga mengambil keputusan dengan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen,” ujar Gede saat dikonfirmasi di Mataram pada Senin (28/11).
Dengan adanya kenaikan UMP NTB di 2023 tersebut, maka hal ini sesuai dengan rekomendasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Lebih lanjut Gede menegaskan bahwa penetapan UMP NTB tahun 2023 dinilai sudah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. “Sesuai rilis badan pusat statistik (BPS) NTB sudah sesuai ya. Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja kita di NTB,” sambungnya.
Menurut Gede, kenaikan UMP NTB sebesar 7,44 persen itu telah sesuai dengan surat menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 1-M/960/HI.01.00/IXI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjain untuk penetapan upah minimum tahun 2023. “Kita juga melihat rekomendasi dewan pengupahan provinsi NTB nomor 560114S1/04-Nakertrans/Xl/2022 tanggal 22 November 2022 terkait penetapan UMP tahun 2023,” jelasnya.
Seperti diketahui, Dewan pengupahan Provinsi NTB sebelumnya merekomendasi tiga opsi nilai besaran UMP NTB 2023 sesuai hasil rapat sidang dewan pengupahan pada Selasa (22/11) lalu, bertempat diruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB di Kantor Gubernur NTB di Mataram.
Pada sidang yang dibuka dan dipimpin langsung Sekda Provinsi NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, HL. Gita Ariadi, juga dihadiri oleh seluruh Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha (APINDO), Unsur Serikat Pekerja, dan Unsur Akademisi.
Adapun tiga opsi rekomendasi yang diusulkan. Pertama yang diusulkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTB yang berpendapat bahwa penetapan UMP NTB tahun 2023 tetap menggunakan formula sesuai PP 36 tahun 2021 yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 5,38 persen atau Rp 118.655. Sehingga besaran UMP NTB di tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212, naik menjadi Rp 2.325.868 di tahun 2023.
Kesempatan itu, Ketua APINDO, I Wayan Jaman Saputra, mengungkapkan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor : 36 tahun 2021 yaitu karena PP Nomor : 36 tahun 2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan dan telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.
Lebih lanjut APINDO juga menganggap bahwa terbitnya Permenaker Nomor 18 tahun 2022 mengubah formula yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 36 tahun 2021 dan membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum.
Sementara opsi kedua diusulkan dari serikat pekerja atau buruh bahwa dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan daya beli pekerja mengusulkan agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,04 persen atau Rp. 177.416. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.384.628.
Selanjutnya opsi ketiga yang diusulkam dari unsur Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi NTB, merekomendasikan besaran UMP tahun 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp 164.195. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.371.407.
Penggunaan nilai alfa 0,10 diangkap sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka Provinsi NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen, dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis BPS beberapa waktu yang lalu.
Karena itu, pemerintah provinsi (Pemprov) mengusulkan besaran UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,44 persen dari UMP tahun 2022 ini adalah sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja NTB.
Dengan demikian, dari tiga opsi tersebut ditetapkan UMP NTB 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 tahun 2022, UMP NTB naik sebesar 7,44 persen dari UMP tahun 2022. (red/lm)