Lensamandalika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah akhirnya menerima Pajak Hiburan Event WSBK yang digelar pada tanggal 11-13 November lalu.
Adapun retribusi pajak tersebut berjumlah kurang dari 1 miliar rupiah, tepatnya Rp. 978 Juta. Angka tersebut jauh dari target awal sebesar Rp. 2,5 Miliar rupiah.
Kepala Bappenda Lombok Tengah, H Jalaludin menyampaikan bahwa Pajak Hiburan Event WSBK disetor oleh pihak penyelenggara yakni Mandalika Grand Prix Association pada Senin (19/12/2022) kemarin.
“Laporannya sudah disetor sebesar Rp. 978 jt dan itu di transfer langsung ke kas daerah,” kata Jalal.
Sebelumnya, Pemda Lombok Tengah memasang target Pajak Hiburan Event WSBK tersebut sebesar Rp. 2,5 miliar. Jalal menjelaskan, jumlah yang Rp. 987 jt tersebut merupakan pendapatan dari harga tiket saja.
“Pajak yang bersumber dari catering belum disetor,” sambung Jalal.
Selain pajak dari catering, pajak dari reklame juga belum diterima oleh Pemda Lombok Tengah.
“Seharusnya satu paket dengan reklame dan catering, tapi yang belum diberikan ke Pemda sampai saat ini pajak catering dan pajak reklame,” paparnya.
Sementara, pendapatan dari pajak parkir yang diterima Pemda Lombok Tengah sebesar Rp.90 juta.
“Harapan kita supaya semua pajak segera diberikan supaya kita bisa masukkan di catatan pembukuan pendapatan daerah,” pungkas Jalal.