Lensamandalika.com – Aparat Kepolisian Resor Lombok Tengah akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan berumur 19 tahun di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah yang sebelumnya ditemukan diduga gantung diri di rumahnya, Selasa (3/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam press release nya menyampaikan, dari hasil TKP, posisi ditemukannya korban dalam posisi tergantung menimbulkan kejanggalan.
Oleh karena itu, dirinya menganalisa bahwa ada kejanggalan dalam kondisi kematian korban, kemudian memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan RS Bhayangkara guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Dari analisa saya terkait kondisi di TKP, ada kejanggalan sehingga saya langsung perintahkan anggota untuk koordinasi dengan dokter untuk dilakukan otopsi,” ungkapnya di Polres Loteng, Rabu (4/1/2023).
Berdasarkan hal tersebut kemudian tim Puma Polres Loteng mengamankan suami korban yakni MR.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap MR, kemudian MR mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya dengan cara dibunuh baru digantung menggunakan tali nilon dan diikat di paku yang ditancapkan pada kusen pintu kamar dengan posisi berdiri dan kaki menyentuh lantai.” ujarnya.
Kejadian tersebut kata Kasatreskrim, pelaku tidak melakukannya sendiri, namun di bantu oleh kakak dan ibunya.
“Pelaku MR dibantu oleh kakak kandungnya S dan ibu kandungnya SE.” ucapnya.
Diuraikannya, latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP.
Selain itu juga, MR kesal karna korban pernah pulang kerumah orang tuanya di Dusun Serewe, Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur selama satu bulan lebih.
“Dan ketika dijemput suaminya, korban tidak mau kembali ke kerumah suaminya di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara.” jelasnya.
Hal itu kemudian yang memicu kemarahan suami, ibu dan kakak korban. buntutnya pada hari Minggu, tanggal 1 januari 2023, pukul 11.00 wita suami korban, beserta ibu dan kakaknya merencanakan untuk melakukan pembunuhan, yaitu ketika korban tidak ada dirumah.
“Pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023, pukul 07.30 wita ketika suami korban pulang dari mengantar bapaknya dari hutan. Suami korban MR minta dibuatkan kopi, namun korban tidak menghiraukan permintaan suaminya sehingga memicu kemarahan suaminya.” ujarnya.
Atas hal itu, suami korban MR memukul pipi istrinya tiga kali, kemudian mencekik lehernya sambil mendorong korban sehingga korban terjatuh dilantai. Dalam posisi masih mencekik leher korban, MR memanggil kakaknya yang berada didepan rumahnya untuk membantunya.
“Kemudian kakaknya S datang dan membantu memegang kaki korban, setelah itu MR memanggil ibunya SE yang saat itu duduk diteras rumah untuk mengambil tali.” ucapnya.
“Kemudian ibunya pergi kedapur untuk mengambil tali dan setelah diberikan tali oleh ibunya, MR kemudian mengikat leher
istrinya menggunakan tali.” tambahnya.
Setelah istrinya dipastikan meninggal, MR kemudian mengantungkan istrinya dengan tali dibantu oleh kakanya. Setelah posisi istrinya tergantung lalu MR pergi meninggalkan rumah menuju ke kebun untuk beraktifitas seperti biasanya.
“Sekitar pukul 11.30 wita adik Pelaku R pulang dari sekolah dan melihat korban dalam posisi tergantung dengan keadaan meninggal, kemudian R memanggil warga untuk memberitahukan kejadian tersebut.” jelasnya.
Terhadap perbuatan pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.” tutup Kasatreskrim. (red/lm)