Lensamandalika.com – Aktivis Pemuda Muhammad Fihiruddin menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat, 6 Januari 2023.

Fihiruddin datang didampingi beberapa kuasa hukum dan rekannya pukul 14.00 WITA. Dia datang mengenakan kaos hitam bertuliskan “Tetaplah Menjadi Pejabat Walaupun Tidak Bermanfaat.” Dia kemudian menjalani pemeriksaan di Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Pemeriksaan berlangsung beberapa jam. Hingga pukul 18.00 WITA, penyidik melakukan penahanan terhadap Fihiruddin.

Fihiruddin saat diwawancarai mengatakan, telah siap sejak jauh hari terhadap segala kemungkinan terburuk.

“Saya sudah siap segala kemungkinan terburuk,” katanya.

Fihiruddin diperiksa atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia sebelumnya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja. Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.

Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkan dia ke Polda NTB setelah memberi somasi terlebih dahulu. Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.

Penahanan Fihiruddin menyusul ditahannya Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB, Lalu Munawir Haris alias Lalu Wink Haris (LWH) dengan kasus yang sama. LWH ditahan Polda NTB sejak 28 November 2022 lalu sebagai tersangka tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, kasus ITE yang menjerat LWH bermula dari beredarnya video dugaan mengandung unsur pornografi berdurasi 15 detik. Video itu diduga dibagikan oleh LWH di grup WA.

Pada video yang beredar itu, terlihat satu tangan yang dilengkapi dengan aksesoris berupa gelang dan jam tangan tengah meraba payudara seorang perempuan berambut panjang memakai tank top pink.

Tampak perempuan itu tersenyum sembari menyanyikan lagu dari penyanyi Ikke Nurjanah berjudul memandangmu dengan mic di tangan kanan.

Tindakan Lalu Wink Haris yang menyebarkan video itu lantas dilaporkan ke Polda NTB oleh Ikshan Ramdhany pada 27 September 2022.

Setelah ditetapkan tersangka, LWH disangkakan dengan pasal Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (red/lm)